Simpan 5 Paket sabu Warga Lipat kain Terancam 5 Tahun Kurungan

Simpan 5 Paket sabu  Warga Lipat kain Terancam 5 Tahun Kurungan
Ilustrasi-internet

iniriau.com, KAMPAR - Warga Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar RH alias GO (33) diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar. Pelaku ditangkap pada Senin malam (09/08/2021) di wilayah Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH mengatakan, Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (09/08/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan, terkait adanya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri.

Dari hasil penyelidikan ini Tim kemudian mengamankan seorang terduga pelaku inisial RH alias GO. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam kotak rokok merek Luffman. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

" Kita mengamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,04 gram, 1 pak plastik bening, sebuah timbangan digital, sebuah bong sebagai alat hisap shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini." Ujar AKP Daren.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.**

Berita Lainnya

Index