Tiga Pelaku Penyeludupan Benih Lobster Diringkus Polres Inhil

Tiga Pelaku Penyeludupan Benih Lobster Diringkus Polres Inhil

TEMBILAHAN - Polres Inhil menangkap tiga pelaku percobaan penyelundupan benih Lobster. Mereka ditangkap di Jalan Lintas Pelabuhan Samudra Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, Minggu (1/8/2021) lalu.

ketiga pelaku yang ditangkap yakni AL (36) warga Tembilahan Hulu berperan sebagai penerima benih lobster, ES (36) dan BY (37) warga Jambi, berperan sebagai pembawa benih lobster menggunakan mobil dari Kota Jambi.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra SH  mengatakan penangkapan bermula saat anggota Unit III Tipidter mendapat informasi dari masyarakat tentang transaksi ilegal benih lobster di Pelabuhan Samudera.

"Tim melakukan penyelidikan beserta Kanit III Tipidter Polres Inhil berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Tanah merah untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku penyelundupan benih lobster tersebut," ungkap Ipda Esra.

Tengah malam, saat tim melakukan penyelidikan di lokasi, tim melihat sebuah mobil yang dicurigai melintas di Jalan Lintas Pelabuhan Samudra Tanah Merah. Unit III TIPIDTER Sat Reskrim Polres Inhil bersama Personel Polsek Tanah merah yang dipimpin oleh Kapolsek Tanah Merah langsung memberhentikan sebuah Mobil yang dicurigai tsb.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mobil, yang ditumpangi oleh 2 orang laki - laki sebagai sopir ES dan rekannya BY. Dalam mobil terdapat  barang bawaan  12 (dua belas) kotak styrofoam yang berisi benih Lobster terbungkus dalam beberapa plastik bening," tutur Ipda Esra.

Mereka mengaku barang tsb dibawa dan akan diantar kepada seseorang yang menunggu di atas jembatan Jalan Lintas Pelabuhan Samudra.

"Tim langsung menuju TKP dan berhasil menangkap seorang pelaku penyelundupan lain yang berperan sebagai penerima benih lobster yakni AL. Saat di tangkap Ia sedang menunggu di atas jembatan," jelasnya.

Dari penangkapan tiga terduga penyelundupan benih lobster ini polisi mengamankan 12 (dua belas) kotak styrofoam. Dimana 11 (sebelas) kotak styrofoam berisikan masing-masing 27 bungkus plastik yang didalamnya berisikan benih Lobster. - 1 (satu) kotak styrofoam yang berisikan 31 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan benih Lobster.

"Para pelaku di kenakan pasal 88 UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan, Jo pasal 55 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.5 Milyar," ujar Ipda Esra

Kini pelaku dan barang bukti benih Lobster sudah di amankan ke Mapolres Inhil, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.**

Berita Lainnya

Index