Dua Pengedar Sabu Desa Tri Manunggal di Ringkus Polres Kampar

Dua Pengedar Sabu Desa Tri Manunggal di Ringkus Polres Kampar
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Pelaku narkoba inisial RA (26) warga Desa Mukti Sari Kecamatan Tapung, dan KA (31) warga Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres.

Kedua pelaku pengedar narkotika jenis sabu ini diringkus di Desa Mukti Sari Kecamatan Tapung pada Rabu malam (11/08/2021).

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH mengatakan pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (11/08/2021) sekita pukul 20.30 WIB. Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu di wilayah Desa Mukti Sari Kecamatan Tapung.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku inisial RA alias RZ.

Saat mengeledah pelaku RA alias RZ polisi menemukan 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dalam kotak warna hitam pada saku celana tersangka.Saat diinterogasi tersangka RA mengaku bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari KA warga Desa Tri Manunggal Tapung. 

Kemudian petugas langsung mendatangi rumah KA dan berhasil mengamankannya.Petugas kemudian melakukan penggeledahan dirumah KA namun tidak ditemukan barang bukti lain, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari pelaku ditemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1.48 gram, sebuah bong, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru, 2 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini." Ujar AKP Daren.

Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.**

Berita Lainnya

Index