iniriau.com, PEKANBARU - Tiga orang warga diamankan Polres Rohul. Tiga orang inisial NH, JA dan RT inindiringkus karena membawa narkotika jenis sabu saat melintas di posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Kecamatan Rokan IV Koto, Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto Harjito mengatakan,
penangkapan berawal saat petugas melaksanakan kegiatan penyekatan. Tiba-tiba melintas satu unit sepeda motor dari arah Desa Tandikat menuju Kecamatan Ujung Batu berbonceng tiga.
" Saat petugas penyekatan melihat pengendara bonceng tiga, mereka diminta berhenti. Namun pengendara sepeda motor tidak mengindahkan perintah petugas." Ujar Kapolres Rohul.
Melihat gerak gerik yang tidak wajar pengendara tersebut, anggota pos penyekatan mengejar. Aksi kejar-kejaran ini berlangsung sekitar 15 meter. Setelah diberhentikan, dua dari tiga pelaku turun dari sepeda motor dan berjalan menuju perkebunan sawit.
“Petugas penyekatan mengikuti dua orang yang turun dari motor, dan melihat pelaku tersebut membuang sebuah benda ke arah pohon sawit,” tutur AKBP Eko Wimpiyanto ini.
Selanjutnya petugas mengamankan dua orang tersebut dan menemukan satu bungkus diduga narkotika jenis sabu. Selain itu polisi juga menemukan satu lembar bungkusan kosong warna bening dan enam bungkusan kecil warna bening.
Ketiga pelaku kemudian diamankan polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.**