iniriau.com, BENGKALIS - Seorang oknum Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis. Honorer inisial ES alias Eko (31) ditangkap polisi karena nekat menjadi pengedar pil ekstasi sebanyak 193 butir pil.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T melalui PS. Kasatres Narkoba Iptu Toni Armando, S.E Eko diamankan petugas di Jalan Pramuka Gg. Siaga, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Sabtu (14/8/21) sekitar pukul 23.00 WIB. Selain tersangka Eko, polisi juga mengamankan barang bukti ratusan pil ekstasi yang memiliki berat kotor 57,27 gram itu.
Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa lainnya antara lain telepon seluler dan sepeda motor. Penangkapan Eko memperoleh informasi dari masyarakat kerap melakukan transaksi dan meresahkan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memancing Eko agar bersedia menjual pil setan yang diedarkannya itu.
Upaya petugas tidak sia-sia, Eko berhasil ditangkap petugas tanpa perlawanan berikut barang buktinya.
"Peran tersangka ini sebagai pengedar dan sudah lama mengedarkannya di wilayah Bengkalis, Eko mengaku mendapat pil ekstasi tersebut dari R." ungkap Iptu Tony, Senin (16/8/21).
Ketika diinterogasi, tersangka Eko mengaku bahwa barang itu di perolehnya dari R yang tidak dikenalnya dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.**