Sempat Kabur, Pengedar Sabu di Lubuk Sakat Diringkus Polsek Perhentian Raja

Sempat Kabur, Pengedar Sabu di Lubuk Sakat Diringkus Polsek Perhentian Raja

iniriau.com, KAMPAR - Seorang warga Sialang Kubang Kecamatan Perhentian Raja diringkus Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja.Pria inisial DP alias DK (22) ditangkap polisi karena merupakan tersangka narkoba jenis sabu. Tersangka  DK ditangkap pada Minggu malam (15/08/2021) saat berada di wilayah Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja.

Menurut Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rachmat Wibowo S.Tr.Kpengungkapan kasus ini berawal  Minggu malam (15/08/2021).  Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja mendapat informasi bahwa ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis shabu akan bertransaksi di wilayah Desa Lubuk Sakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rachmat Wibowo S.Tr.K perintahkan Kanit Reskrim IPDA A. Candra Widodo SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian Minggu malam (15/08/2021) sekitar pukul 20.30 WIB, Tim melihat target  sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin warna Biru BM-5628-PW dan diminta berhenti oleh petugas.

Namun pelaku berusaha melarikan diri sambil membuang bungkusan di jalan. Lalu dihadang oleh petugas Kepolisian hingga terjatuh.

Setelah mengamankan pelaku, petugas mengecek benda yang dibuang tersangka. Ternyata dalam bungkusan berbalut kertas tisu itu berisi 7 paket narkotika jenis shabu dalam plastik bening kecil.

"Saat diinterogasi, tersangka DK mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut." Ujar Kapolsek Perhentian Raja ini.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah Hp merk Vivo warna merah, 1 unit sepeda motor Suzuki Spin warna Biru, sebuah bong dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.**

Berita Lainnya

Index