Hanya dalam 3 Jam Pelaku Curanmor Langsung Diringkus Satreskrim Polres Inhil

Hanya dalam 3 Jam Pelaku Curanmor Langsung Diringkus Satreskrim Polres Inhil
Ilustrasi-internet

iniriau.com, INDRAGIRI HILIR-Personil Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hilir, Polda Riau berhasil menangkap pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua Selasa (17/8/2021)

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra SH menjelaskan, penangkapan pelaku curanmor ini  hanya dalam waktu tiga jam setelah kemdaraan dicuri. 

Awalnya pemilik sepeda motor melihat kendaraannya yang terparkir didepan rumah sudah raib, pada pukul 12:45 wib. Korban bersama istrinya lalu berusaha mencari disekitar rumah, namun tetap juga tidak ditemukan.Kemudian korban melapor ke Polres Inhil.

"Hanya dalam waktu 3 jam setelah hilangnya sepeda motor, pada Selasa (17/8/2021) pukul 15:20. Pelaku dan barang bukti diamankan di Jalan H. Arif Lorong Surau, Tembilahan Hulu." Ujar Ipda Esra.

Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan pemilik sepeda motor," jelas Ipda Esra. Barang bukti dari laporan korban bersama pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Inhil untuk proses hukum selanjutnya.

Pelaku dijerat dgn Pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara," ungkapnya.**

Berita Lainnya

Index