PERHENTIAN RAJA, - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan seorang pemuda warga Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur.
Tersangka kasus cabul yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AL (LK 18) seorang pelajar warga Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.
AL dilaporkan oleh Wakiyem (PR 57) warga Desa Karya Utama, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, karena telah melakukan hubungan intim dengan anaknya RF yang masih berusia 14 tahun.
Peristiwa ini mulai terkuak sejak Sabtu 5 Agustus 2017 lalu, saat itu Tukiyem memijit badan RF anak kandungnya karena sejak beberapa hari terakhir merasa curiga melihat bagian perut anaknya terlihat membesar.
Karena kecurigaannya, Tukiyem mengecek urine anaknya ini dengan test speck, dari hasil pengecekan ini RF terindikasi dalam keadaan hamil. Karena penasaran Tukiyem kemudian membawa anaknya ini ke klinik untuk di USG, dan dokter yang memeriksa menyatakan bahwa FR telah hamil 2 bulan.
Pelapor menanyakan kepada korban siapa yang menghamilinya namun korban bungkam, setelah dibujuk oleh kakak perempuannya akhirnya korban menceritakan bahwa yang menghamili adalah pacarnya AF.
Lebih lanjut diceritakan korban bahwa sejak hampir setahun berpacaran dengan AF, dirinya telah berulang kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri hingga akhirnya hamil.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anak gadisnya yang masih dibawah umur ini, akhirnya Wakiyem melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir kemudian melakukan penyelidikan atas kasus ini dan mencari pelaku.
Pada Rabu pagi (9/8/2017) lalu, Kanit Reskrim Ipda Supriadi mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Desa Sialang Kubang Kec. Perhentian Raja, kemudian tim Opsnal Polsek Kampar Kiri dipimpin Ipda Supriadi langsung mencari pelaku kerumah orang tuanya dan berhasil mengamankannya.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Yusril melalui Kanit Reskrim Ipda Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Supriadi bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (rima)
Hamili Pacar Sendiri, Pelaku Dicokok Polisi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Tersangka kasus cabul yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AL (LK 18) seorang pelajar warga Desa Sialang Kubang Kec. Perhentian Raja Kab. Kampar.
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polda Riau Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Mak Gadih, Gembong Sabu yang Divonis 17 Tahun
Senin, 27 Oktober 2025 - 07:24:21 Wib Hukum
Tiga Karyawan PT IIS Diamankan Diduga Gelapkan Satu Ton Sawit Perusahaan
Ahad, 26 Oktober 2025 - 13:30:21 Wib Hukum
Modus Donatur Umrah, Dua Warga Kampar Tipu Korban hingga Rp500 Juta
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:34:33 Wib Hukum
IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:51:14 Wib Hukum
