PERHENTIAN RAJA, - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan seorang pemuda warga Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur.
Tersangka kasus cabul yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AL (LK 18) seorang pelajar warga Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.
AL dilaporkan oleh Wakiyem (PR 57) warga Desa Karya Utama, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, karena telah melakukan hubungan intim dengan anaknya RF yang masih berusia 14 tahun.
Peristiwa ini mulai terkuak sejak Sabtu 5 Agustus 2017 lalu, saat itu Tukiyem memijit badan RF anak kandungnya karena sejak beberapa hari terakhir merasa curiga melihat bagian perut anaknya terlihat membesar.
Karena kecurigaannya, Tukiyem mengecek urine anaknya ini dengan test speck, dari hasil pengecekan ini RF terindikasi dalam keadaan hamil. Karena penasaran Tukiyem kemudian membawa anaknya ini ke klinik untuk di USG, dan dokter yang memeriksa menyatakan bahwa FR telah hamil 2 bulan.
Pelapor menanyakan kepada korban siapa yang menghamilinya namun korban bungkam, setelah dibujuk oleh kakak perempuannya akhirnya korban menceritakan bahwa yang menghamili adalah pacarnya AF.
Lebih lanjut diceritakan korban bahwa sejak hampir setahun berpacaran dengan AF, dirinya telah berulang kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri hingga akhirnya hamil.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anak gadisnya yang masih dibawah umur ini, akhirnya Wakiyem melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir kemudian melakukan penyelidikan atas kasus ini dan mencari pelaku.
Pada Rabu pagi (9/8/2017) lalu, Kanit Reskrim Ipda Supriadi mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Desa Sialang Kubang Kec. Perhentian Raja, kemudian tim Opsnal Polsek Kampar Kiri dipimpin Ipda Supriadi langsung mencari pelaku kerumah orang tuanya dan berhasil mengamankannya.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Yusril melalui Kanit Reskrim Ipda Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Supriadi bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (rima)
Hamili Pacar Sendiri, Pelaku Dicokok Polisi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Tersangka kasus cabul yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AL (LK 18) seorang pelajar warga Desa Sialang Kubang Kec. Perhentian Raja Kab. Kampar.
Pilihan Redaksi
IndexBerkat PHR, Warga Minas Ciptakan Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
Gelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polisi Tahan Pria 54 Tahun Terkait Kebakaran 180 Hektare di Bengkalis
Jumat, 19 Juni 2026 - 07:03:38 Wib Hukum
UAS Beberkan Hubungan Abdul Wahid dan SF Hariyanto di Sidang Pengadilan
Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36:28 Wib Hukum
Di Hadapan Hakim, Ustaz Abdul Somad Sentil soal Bukti dalam Kasus Abdul Wahid
Kamis, 18 Juni 2026 - 17:57:01 Wib Hukum
Usai Diperiksa 6 Jam, PJ Kades Teluk Pambang Bungkam di Hadapan Wartawan
Kamis, 18 Juni 2026 - 17:31:36 Wib Hukum