BENGKALIS, - BS alias Boby (38) tersangka dalam perkara kepemilikan shabu dan seperangkat alat untuk mengisap shabu, masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kabupaten Bengkalis.
Hal ini dikatakan oleh Plt Kepala Dinas PUPR Bengkalis, Tajul Mudaris. Namun, ungkap Tajul, Boby jarang masuk kantor.
"Ini (Boby) pegawai disini (PUPR), tapi jarang masuk," kata Tajul di kantornya, Kamis (10/8/17) sianG kemarin.
Informasi dari Paur Humas Polres Bengkalis menyebutkan, Boby tertangkap tangan, Rabu (9/8/17), oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis yang tengah giat-giatnya melaksanakan program prioritas Kapolri Nomor IX, yakni 'Penegakan Hukum yang lebih Profesionalisme dan Berkeadilan'.
Tersangka ditangkap Rabu siang, sekira 16.00 WIB, di rumahnya di Jalan Wonosari Tengah, Gang Iklas, Kecamatan Bengkalis, Riau, dengan barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah mancis, 1 buah sumbu, 1 unit hand phone merk Sony Erikson warna hitam.
Tim Opsnal kemudian melaporkan penangkapan tersangka Boby ke sentral pelayanan kepolisian terpadu untuk proses hukum lebih lanjut, yakni Lp / 140 / VIII / 2017 / Riau / Spkt / Res.Bkls / Res.Narkoba
Dari keterangan Boby, shabu tersebut diperolehnya dari rekannya berinisial AL. Pihak kepolisian mencoba melacak keberadaan AL, namun sampai saat ini masih belum diketahui posisinya. Untuk sementara AL masuk daftar pencarian orang (DPO) Sat Narkoba Polres Bengkalis. (Rudi)
PNS Tertangkap dalam Perkara Shabu, Ternyata Pegawai PUPR Bengkalis
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
BS alias Boby (38) tersangka dalam perkara kepemilikan shabu dan seperangkat alat untuk mengisap shabu
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polda Riau Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Mak Gadih, Gembong Sabu yang Divonis 17 Tahun
Senin, 27 Oktober 2025 - 07:24:21 Wib Hukum
Tiga Karyawan PT IIS Diamankan Diduga Gelapkan Satu Ton Sawit Perusahaan
Ahad, 26 Oktober 2025 - 13:30:21 Wib Hukum
Modus Donatur Umrah, Dua Warga Kampar Tipu Korban hingga Rp500 Juta
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:34:33 Wib Hukum
IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:51:14 Wib Hukum
