Dua Wanita Sindikat Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polisi

Dua Wanita Sindikat Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polisi

iniriau.com, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Senapelan meringkus dua wanita pelaku pencurian sepeda motor. Dua wanita bernama Uci Indra Sari dan Puspita Matyanti ini sudah kerap beraksi di Kota Pekanbaru. 

Dua tersangka  diamankan aparat Polsek Senapelan pada Kamis, pekan lalu di Jalan Seroja, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan.

Ia menambahkan, Uci dan Puspita merupakan residivis dan sudah beraksi sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Senapelan.

Sindikat ini beranggotakan tiga orang pelaku, satu orang pria dan dua perempuan. Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. 

Pelaku pria Jefri berperan sebagai penadah hasil curian. Perempuan inisial Uci berperan sebagai tukang petik. Dan perempuan bernama Puspita Maryanti alias Pita berperan sebagai perantara penjual barang hasil curian. 

Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andhika Karya Gita menyebut selain para pelaku, pihaknya juga menyita satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan Nomor Polisi palsu serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

"Dari tangan para tersangka kita berhasil amankan satu sepeda motor jenis Honda Scoopy sebagai barang bukti," katanya saat ekpos di Mapolsek Senapelan, Selasa (31/8/2021). 

Ketiga tersangka diamankan setelah adanya laporan dari salah satu korban. Korban kehilangan sepeda motornya jenis Honda Scoopy warna hitam pada, Rabu (16/6/2021) lalu. 

Berdasar informasi dari tersangka UIS alias Uci (38), polisi lalu melakukan pengembangan kasus tersebut. Sepeda motor yang dicuri ternyata telah dijualnya kepada penadah inisial  Jefri (32) melalui perantara yakni Puspita alias Pita (28). 

Sepeda motor tersebut dijual seharga Rp2,5 juta, tersangaka PM alias Pita (28) menerima uang bagian hasil penjualan tersebut sebesar Rp150 ribu. 

Tersangka UIS alias Uci (38) dan PM alias Pita (28) diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Pengakuan mereka sudah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. 

Mereka rata-rata mengambil sepeda motor jenis matic dan dijual Rp1 hingga 3 juta. Sementara tersangka Jefri mengaku sudah dua kali membeli motor hasil curian dengan kisaran harga Rp 2,5 juta. 

"Hasil penjualan untuk keperluan sehari-hari, bermain game online dan beli sabu. Untuk barang bukti lainnya masih dalam proses pencurian," tutup Andhika.**

Berita Lainnya

Index