Sadis! Oknum Karyawan PT PAL Tebas Leher Bocah Hingga Putus

Sadis! Oknum Karyawan PT PAL Tebas Leher Bocah Hingga Putus
Polres Inhu melakukan ekspos pembunuhan oleh oknum karyawan PT PAL - istimewa

iniriau.com, INHU - Oknum karyawan PT Panca Agro Lestari (PT PAL) Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, berinisial PM (29) tega menghabisi dan memenggal leher seorang bocah BFR (13) hingga putus.

Terungkap, Gara gara sakit hati dengan ucapan korban saat ditegur, oknum karyawan PT Panca Agro Lestari (PT PAL) Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, berinisial PM (29) tega menghabisi dan memenggal leher seorang bocah BFR (13) hingga putus.

Motif pembunuhan ini adalah  sakit hati terhadap orang tua korban dan juga kepada korban yang sering berkata tidak sopan terhadap pelaku.Kemudian dengan bermodus mengajak korban melihat pancing tajur miliknya.

"Tersangka PM kita amankan dirumahnya, Jum'at (03/09/2021) sekitar pukul 23.00 Wib, setelah tim menemukan sejumlah petunjuk," kata Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Bachtiar Alponso.

Tersangka PM diinterogasi petugas setelah sejumlah bukti bukti dan petunjuk mengarah kepada dirinya. Saat diinterogasi, tersangka PM mengakui segala pembunuhan keji yang dilakukannya terhadap korban BFR.

"Tersangka PM ini mengaku telah membunuh korban dengan cara membacok badan dan memenggal leher korban hingga putus dengan sebilah kapak," ucap Bachtiar.

Kronologis kejadian berawal, Jumat (27/08/2021) sekitar pukul 12.00 Wib, pelaku PM menuju lokasi kerja guna memanen buah kelapa sawit miliknya. Ditengah jalan, tepat di Simpang Divisi I, pelaku melihat korban tengah duduk bermain game di handphone miliknya.

"Pelaku saat itu menyapa korban dengan mengatakan mengapa kamu duduk disitu ikan teri, namun sapaan pelaku ini dibalas dengan perkataan yang kurang enak oleh pelaku dan membuat pelaku sakit hati," ulasnya.

Meski pelaku tersinggung dengan jawaban korban itu, pelaku melanjutkan perjalanan menuju lokasi kerja yang tidak jauh dari tempat korban berada. Setibanya di lokasi kerja, pelaku meletakkan semua peralatan kerja dan melihat ke arah tanggul dimana tempat korban duduk dan melanjutkan pekerjaannya memanen sawit.

Sesekali, pelaku mengarahkan pandangannya di tempat korban duduk dan korban terlihat lagi oleh pelaku. Saat itu, muncul niat pelaku untuk menghabisi korban. Pelaku mendekati korban sambil membawa sebilah kapak

Sambil membawa kampak yang disembunyikan dibalik bajunya, pelaku mengajak korban untuk melihat pancing tajur miliknya. Sambil berjalan beriringan pelaku kemudian menghantam dada korban menggunakan kampak. Korban sempat berlari namun dikejar oleh pelaku dan kembali dibacok pada bagian lehernya. Saat korban jatuh, pelaku kemudian memenggal leher korban hingga putus dan kemudian membuang badan dan kepala korban di parit yang tidak jauh dari tempat pelaku membantai korban.

Pembunuhan sadis ini mulai terungkap pada 31 Agustus 2021 setelah rangkaian penyelidikan yang dilakukan berdasarkan informasi di lapangan ditemukan bahwa pelaku PM mengetahui adanya jual beli handphone yang diduga milik korban pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 wib.

"Pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021, PM diminta datang dan hadir ke Polres Inhu guna dilakukan rangkaian penyelidikan terkait adanya temuan mayat berinisial BFR pada hari Senin pukul 09.00 Wib di Areal kebun Blok B16 Divisi I PT. Panca Agro Lestari Desa Penyaguan Batang Gansal, Inhu," tegasnya.

Kemudian pada Sabtu tanggal 04 September 2021 sekitar pukul 22.00 Wib di areal kebun Blok B16 Divisi I PT. PAL di dapati petunjuk yang mengarah kepada PM dan pada saat itu PM diamankan dan dibawa ke Polres Inhu guna dimintai keterangan.

"PM mengakui perbuatannya, bahwa dirinyalah pelaku pembunuhan terhadap korban BRF yang ditemukan di Areal kebun Blok B16 Divisi I PT. Panca Agro Lestari Desa Penyaguan Batang Gansal, Inhu. PM kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur dan diterapkan pasal 80 ayat (3) Jo 76c UU no 35 tahun 2014 perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 atau 338 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya.**

Berita Lainnya

Index