Polri Usul Rehabilitasi Pengguna Narkoba Ditanggung BPJS. Begini Alasannya

Polri Usul Rehabilitasi Pengguna Narkoba Ditanggung BPJS. Begini Alasannya
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, JAKARTA - Mabes Polri berencana akan mengusulkan rehabilitasi bagi pengguna narkoba ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini disebab banyak pengguna narkoba berasal dari kalangan kurang mampu. Sehingga mereka menjalani rehabilitasi di lapas yang padat. Sementara kalangan pesohor dan mereka yang punya akses secara materi banyak yang mudah menjalani asesmen dan rehabilitasi.

"Harusnya hukum itu berlaku sama (equality before the law) apakah dia (pengguna) orang kaya apakah dia (pengguna) yang kurang beruntung ekonominya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar  di Gedung Bareskrim, Rabu (15/9/2021).

Menurut Brigjen Krisno di Polda Jawa Timur,  sudah melakukan terobosan dengan mengupayakan agar pengguna narkoba dari kalangan kurang mampu menjalani rehabilitasi atas biaya BPJS. Idealnya, ke depan terobosan semacam ini bisa dilakukan secara meluas ke lingkungan Polda di seluruh Indonesia.

 "Ini perlu dikomunikasikan dengan para stakeholder terkait apakah benar-benar dimungkinkan," ujarnya lagi.

Sejak beberapa tahun lalu, menurut Krisno, sebetulnya sudah ada kesepahaman dan kesepakatan dari tujuh Kementerian dan Lembaga terkait bahwa pengguna narkoba adalah korban yang harus menjalani pemulihan kesehatan fisik dan psikologisnya. Karena itu rehabilitasi dapat dilakukan dalam setiap tingkat proses peradilan (penyidikan, penuntutan, hingga vonis hakim).

Tapi hal itu tak bisa sepenuhnya dilakukan sebab belum semua kabupaten/kota punya panti rehabilitasi. Selain itu, penyidik polri maupun jaksa tak punya anggaran untuk rehabilitasi. Selama ini anggaran yang tersedia adalah untuk penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, bukan rehabilitasi pengguna dan pecandu narkoba.

"Penyidik juga tak punya anggaran untuk mengantar seorang pengguna yang ditangkap dan harus direhabilitasi ke daerah lain yang lokasinya sangat jauh. Seperti dari Tomohon ke Manado, itu kan tidak murah. Darimana ongkosnya, karena polisi tak punya anggaran untuk itu," tutur Krisno.

Untuk menyiasati minimnya panti rehabilitasi, lelaki kelahiran 24 Desember 1969 itu melanjutkan, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit melalui Kepala Bareskrim sudah mengirimkan telegram untuk menjadikan sejumlah RS milik Polri di daerah sebagai tempat rehabilitasi.**

Berita Lainnya

Index