Parkir Alfamart- Indomaret Masih Dipunggut, Sekdako: Saya Akan Surati Dishub

Parkir Alfamart- Indomaret Masih Dipunggut, Sekdako: Saya Akan Surati Dishub
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, PEKANBARU - Masih adanya petugas yng memunggut parkir di ritel Alfamart dan Indomaret membuat Pemerintah Kota gerah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru dipastikan akan menghentikan kebijakan parkir berbayar.

"Ya (hentikan sementara parkir berbayar)," terang Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Jamil Kamis (23/9/2021).

Ditambahkan Jamil, bagi toko atau swalayan lain yang belum membayarkan pajak parkirnya, PT Yabisa Sukses Mandiri diperbolehkan untuk mengutip retribusi parkir di gerai tersebut.

Dihentikannya penarikan parkir berbayar dilakukan di sejumlah minimarket, seperti Indomaret dan Alfamart.

Ditambahkan Jamil, bagi toko atau swayalan lain yang belum membayarkan pajak parkirnya, PT Yabisa Sukses Mandiri diperbolehkan untuk mengutip retribusi parkir di gerai tersebut.

"Jangan sampai ada toko modern dua kali bayar, kalau sudah bayar pajak jangan lagi diminta retribusinya," ucapnya.

Ia juga menjelaskan, layanan parkir gratis yang ada di Indomaret dan Alfamart selama ini adalah sebuah strategi marketing dari kedua toko ritel modern tersebut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Ini yang harus kita dudukan, mana yang boleh ditempatkan Jukir mana yang tidak boleh," tutupnya.

Sementara itu, Walikota Pekanbaru Firdaus menyebut polemik pengelolaan parkir di Pekanbaru merupakan hal yang wajar. Apalagi, saat ini masih transisi dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan juga PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) selaku pihak ketiga.

"Ya, masa transisi ini ya wajarlah. Biasanya masyarakat sulit sekali untuk berubah, setiap ada perubahan pasti ada reaksi. Biasa itu," ujar Firdaus.

Kebijakan parkir berbayar menjadi polemik setelah diberlakukan sejak 1 September lalu. Warga ramai-ramai menolak kebijakan yang dinilai memberatkan.

Tidak hanya itu, penarikan parkir dengan dalih meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) juga dinilai timpang tindih. Ritel yang sudah membayar pajak parkir kepada Bapenda masih dipungut retribusi parkir.

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Fathullah juga sempat menentang kebijakan. Namun, setelah pertemuan dengan Dishub, Senin (20/9), Komisi II akhirnya menyetujui kebijakan itu.

Terbaru, anggota Komisi IV DPRD kembali mengungkit kebijakan yang dinilai melanggar aturan. Sebab, kontrak dengan pihak ketiga antara Dinas Perhubungan dan PT Yabisa Sukses Mandiri sampai 10 tahun.

"(Komisi II sudah setuju) mana bisa setuju-setuju saja, bukan macam di pasar. Setuju apa, mau masuk parit? Ini harus sesuai perda. Semua pihak harus ada, sekarang sedang pandemi. Kalau bisa digratiskan saja, kalau tidak, ya dihentikan saja parkir," terang anggota Komisi IV, Ruslan Tarigan.**

Berita Lainnya

Index