Melerai Keributan, TNI Ditusuk Hingga Tewas Pelaku Minta Maaf pada Atasan Korban

Melerai Keributan, TNI Ditusuk Hingga Tewas Pelaku Minta Maaf pada Atasan Korban
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, JAKARTA - Anggota TNI berinisial MD menjadi korban penusukan di kawasan Patoembak, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/9) kemarin.

Tersangka berinisial I yang menusuk prajurit TNI Sertu Yorhan Lopo meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Permintaan maaf ini juga disampaikan kepada atasan korban yakni Komandan Menzikon Puziad TNI AD, Kolonel Czi Nurdihin Adi Nugroho yang turut hadir dalam konferensi pers di Polrestro Depok, Jumat (24/9).

"Minta maaf Bapak untuk perlakuan saya kepada anggota Bapak, terutama buat keluarganya, saya minta maaf, terima kasih," kata tersangka I.

Dalam kesempatan itu, tersangka I mengaku bahwa dirinya tak mengenal korban Yorhan. Ia juga menyatakan bahwa aksinya itu dilakukan secara spontan.

"Enggak kenal (dengan korban)," ujarnya.

Sementara itu, Komandan Menzikon Puziad TNI AD, Kolonel Czi Nurdihin Adi Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian. Sebab, tersangka dalam kasus ini merupakan seorang warga sipil.

"Kami percaya pada Polres yang akan melakukan proses hukum lanjutan," ucap Nurdihin.

Sebelumnya, Sertu Yorhan Lopo meninggal dunia karena ditusuk saat mencoba melerai perkelahian pada Rabu (22/9).

Ini bermula saat seseorang berinisial M dan A terlibat konflik. Konflik berlanjut dan M memanggil rekan-rekannya dari Jakarta Selatan.

Saat itu, korban Yorhan yang merupakan prajurit TNI datang dan mencoba melerai. Namun, nahas ia justru ditusuk oleh tersangka I.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menyebut tersangka I menusuk prajurit TNI, Sertu Yorhan Lopo karena dalih solidaritas.

Sementara untuk penyebab keributan, kata Imran, M dan A tidak dalam pengaruh minuman keras termasuk I yang menusuk korban MD. Awal mula kericuhan hanya karena perselisihan kata-kata antara keduanya yang merupakan satu rumpun.

"Pelaku tidak mabuk cuma karena solidaritas teman-temannya saja. Antara M dan A ini sebenarnya konflik biasa ketersinggungan dengan kata-kata ini semua pelaku satu suku," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka I dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.**

Berita Lainnya

Index