Iniriau.com, PEKANBARU - Ida Yulita Susanti memenuhi panggilan jaksa penyelidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (27/9/2021). Ida dipanggil jaksa usai dilaporkan terkait dugaan penguasaan mobil dinas plus mendapat tunjangan transportasi.
Anggota DPRD Pekanbaru ini diduga melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 PP tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Ida tiba di Kantor Kejari Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman sekitar pukul 14.30 WIB.
Pemanggilan Ida oleh jaksa penyelidik Kejari Pekanbaru untuk dimintai klarifikasi atas laporan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se-Riau.
Dalam laporan itu, Ida diduga menguasai mobil dinas sebagai anggota DPRD Pekanbaru. Di saat yang sama, Ida juga dituding menerima tunjangan transportasi transportasi.
"Laporannya menguasai mobil dinas dan juga dapat tunjangan transportasi. Tetapi semua masih kita dalami ya, makanya ini kita klarifikasi atas laporan yang masuk," kata Kasi Intelijen Kajari Pekanbaru, Lasargi Marel, kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Sementara Ida Yulita mulai terbuka terkait pemanggilannya oleh jaksa penyidik Kejari Pekanbaru. Ida mengaku datang dan memberi klarifikasi.
"Saya datang untuk memberikan klarifikasi kepada Kejaksaan Pekanbaru. Ya, sebagai warga negara yang baik kita penuhi semua aturan, kita datang berikan klarifikasi agar jelas," kata Ida.
Ida mengaku ditanya soal mobil dinas DPRD Pekanbaru serta tunjangan transportasi. Ida mengaku pernah mendapat mobil dinas di periode pertama menjabat anggota DPRD Pekanbaru.
"Saya ini sudah yang ke dua periode duduk di DPRD. Pertama itu tahun 2014 dilantik dan Desember 2016 baru dapat mobil dinas. Di 2017, terbit aturan anggota DPRD ini dapat tunjangan. Maka mobil dinas dikembalikan periode pertama dan tidak ada masalah di periode pertama," katanya.
Pada periode kedua, Ida mengaku hanya mendapat tunjangan transportasi. Dia juga mengatakan tak ada temuan masalah dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada periode 2020.
"2020 ada LHP BPK. Laporan itu terbit 2021 dan terbukti tidak ada masalah, kalau ada penguasaan mobil pasti ditarik karena itu ada penguasaan, muncul nama kita di situ," katanya.**
Sumber: detik.com