iniriau.com, PEKANBARU - Pengumuman besaran Upah Minimum Kota atau UMK untuk Kota Pekanbaru tentu sudah ditunggu-tunggu bagi tenaga kerja di kota ini.
Namun, Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru untuk tahun 2022 mendatang, tidak dilakukan Disnaker Pekanbaru, namun dibahas dan ditetapkan secara langsung oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.
"Jadi mulai tahun ini, UMK akan dikeluarkan oleh provinsi," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Senin (4/10).
Tahun lalu penetapan UMK Pekanbaru dilakukan oleh Disnaker Pekanbaru dengan cara membentuk tim. Yang kemudian di usulkan pada Gubernur Riau.
"Sekarang langsung provinsi, kalau tahun kemarin, kita ada timnya. Kita yang menetapkan dulu, baru diusulkan ke gubernur. Kalau sekarang, langsung ditetapkan oleh provinsi," ulasnya.
Meski demikian Jamal mengaku akan tetap memberikan saran dan masukan ke Disnakertrans Riau sebelum UMK 2022 ditetapkan.
Salah satu masukan yang akan disampaikan tersebut terkait kenaikan UMK 2022. Ada wacana UMK tahun depan diusulkan naik dari besaran UMK 2021 senilai Rp2,997,976.
"Rencana kita akan usulkan kenaikan. Tapi kita pelajari dulu dan kami juga sudah bincang-bincang dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) membahas UMK 2022," tutupnya.**