Iniriau.com, ROHUL - Polres Rohul menangkap seorang pria berinsial SA di daerah Batam Ponsel, Kelurahan Ujung Batu, Rokan Hulu. Pria ini ditangkap karena melakukan tindak pidana perjudian online jenis Chip Higgs Domino Selasa (19/10/2021) pukul 23.30 WIB.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito menyebut, penangkapan berawal dari Tim Resmob Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Batam Ponsel, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, diduga sering terjadi perjudian jenis Domino Higgs.
"Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut."ucap Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, Kamis (21/10/2021).
Saat turun, petugas berhasil mengamankan SA tengah menunggu pembeli chip Higgs Domino.
"Setelah ditangkap, dan diinterogasi, pelaku mengaku sudah 2 bulan melakukan tindakan perjudian Higgs Domino," jelas Eko.
Pelaku mengaku menjual chip Rp 70.000 per 1B. Dan SA telah menjual 9B dengan total Rp 630.000.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp630 ribu yang diduga dari penjualan chip Higgs Domino.
Pelaku disangkakan pasal 12 huruf e undang undang no.31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUH-Pidana ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun.**