Satresnarkoba Polres Kampar Gagalkan Penyeludupan Sabu 57 Gram ke Lapas Bangkinang

Satresnarkoba Polres Kampar Gagalkan Penyeludupan Sabu 57 Gram ke Lapas Bangkinang

iniriau.com, KAMPAR - Penyeludupan narkotika jenia sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang berhasil di gagalkan petugas.

Pengiriman sabu seberat 57 gram yang didalangi oleh seorang Napi inisial ED alias IS (38), berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kampar yang bekerjasama dengan pihak Lapas.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis siang (21/10/2021). Sipir lapas mencurigai adanya benda mencurigakan berada dalam makanan berupa gulai ayam yang terlihat pada mesin X-ray untuk dititipkan kepada salahsatu Napi.

Curiga, kemudian pihak Lapas langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Kampar untuk datang ke Lapas Bangkinang menyelidiki temuan tersebut. Setelah dicek ternyata dalam makanan tersebut ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu seberat 57 gram.

Petugas langsung menelusurinya, dan terungkap  pemesan narkotika tersebut adalah ED alias IS yang merupakan warga binaan (Napi) Lapas Bangkinang.  ED alias IS,  diamankan dan diinterogasi.

" Napi ED alias IS mengakui bahwa narkotika tersebut memang atas pesanannya. Namun pemasok ini   masih dalam penyelidikan petugas." Ujar AKP Daren Selasa (26/10/2021)

Selain Tersangka ED turut diamankan 2 orang Napi lainnya yaitu OS dan AD serta seorang perempuan inisial EF, sebagai pengantar paket makanan berisi narkotika tersebut. Ketiga orang ini statusnya masih saksi dan masih didalami keterlibatannya.

"Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine." Imbuh Daren.

Kini tersangka ED alias IS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun.**

Berita Lainnya

Index