Usulkan Pencopotan Hamdani, PKS Nilai Banyak Pelanggaran dalam Keputusan BK

Usulkan Pencopotan Hamdani, PKS Nilai Banyak Pelanggaran dalam Keputusan BK
Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani. (Istimewa)

Iniriau.com, PEKANBARU - Setelah pembacaan rekomendasi Badan Kehormatan (BK) yang dibacakan dalam paripurna DPRD Pekanbaru yang digelar secara tertutup Senin (25/10/2021) malam hingga Selasa (26/10/2021) dini hari,  Hamdani tidak lagi menjabat Ketua DPRD Pekanbaru.  

Rekomendasi pemecatan Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru mendapat kritikan dari Fraksi PKS DPRD Pekanbaru. Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi menilai, rekomendasi itu bertentangan dengan aturan Peraturan DPRD Kota Pekanbaru Nomor 1 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Pekanbaru.

Dimana dalam Bagian Kedua Tata Cara Pengaduan Pasal 9 ayat (3) berbunyi bahwa pengaduan yang diajukan memiliki waktu 7 hari setelah kejadian.

" Harusnya laporan diberikan 7 hari setelah kejadian. Namun, nyatanya semua laporan tersebut sudah kadaluarsa, karena sudah lewat dari tujuh hari, "ujar Sabarudi.

Fraksi PKS menjawab usulan Badan Kehormatan (BK) untuk memecat Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru, Riau. PKS menilai keputusan BK tak punya dasar hukum.

"Terkait isu yang terjadi hari ini kita katakan keputusan ini sangat bertentangan dengan aturan hukum. Banyak pelanggaran terkait keputusan BK," ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).

Sabarudi menilai BK seharusnya tidak melanjutkan proses persidangan yang berujung rekomendasi pemecatan. Dia mengatakan pokok perkara yang diajukan telah kedaluwarsa.

"Salah satunya soal tata cara pengajuan dan tentang tata beracara. Pengaduan yang diadukan punya waktu 7 hari setelah kejadian. Semua yang diajukan sudah lebih dari batas 7 hari, sudah kedaluwarsa," ujar Sabarudi.

Dia menyebut pelapor seharusnya membuat laporan ke pimpinan dan BK DPRD. Dia mengatakan laporan itu tidak sampai ke Hamdani.

"Pengaduan ini tidak pernah didapat oleh Hamdani sebagai Ketua DPRD. Ini banyak yang janggal dan dipaksakan," katanya.

Selain itu, Sabarudi menuding BK sudah melakukan persidangan tanpa adanya rapat dengan Fraksi PKS sebagai partai pengusung Hamdani. Dia menilai seharusnya BK bertemu dengan PKS lebih dulu.

"Di tata cara BK, BK harus melakukan rapat terdahulu dengan fraksi teradu. Apakah bisa dilanjutkan ke persidangan. Kenapa fraksi, karena ini adalah partai pemenang. Saya sebagai ketua fraksi dipanggil sama BK, tapi setelah persidangan-persidangan," katanya.

PKS menyebut Hamdani masih berstatus Ketua DPRD Pekanbaru yang sah meskipun telah diusulkan untuk dipecat. Alasannya, Hamdani ditunjuk secara resmi oleh Fraksi PKS sebagai partai pemenang.

"Hamdani tetap ketua DPRD yang sah. Sesuai SK yang dikeluarkan PKS," ujar Sabarudi.

Rekomendasi pemecatan Hamdani itu dibacakan dalam rapat paripurna yang digelar pada 25-26 Oktober dini hari. Dalam rapat diputuskan beberapa pelanggaran yang dilakukan Hamdani.

Rekomendasi pemberhentian Hamdani dini hari itu disebut dihujani interupsi. Di mana partai pengusung, PKS, menolak keputusan dibacakan dalam rapat tertutup malam itu.

Di sisi lain, anggota DPRD Pekanbaru yang hadir rapat minta keputusan tetap dilanjutkan. Hamdani, yang memimpin rapat, tak mengisi daftar hadir.**

Sumber: detik.com

Berita Lainnya

Index