Iniriau. Com, PEKANBARU - Kajari Kuansing, Hadiman, Kamis (28/10) mengatakan, Bupati Kuansing Andi Putra bakal memberi kesaksian untuk mantan bupati Mursini, dalam sidang kasus korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing (Kuantan Singingi) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, minggu depan secara virtual. Kajari menyebut kehadiran Andi Putra yang akan bersaksi untuk Mursini itu sudah dikoordinasikan dengan KPK.
Hadiman mengatakan, kehadiran Andi Putra ke persidanga di Pekanbaru secara langsung tidak memungkinkan, karena jarak. Tetapi Andi Putra yang saat ini ditahan di Jakarta sudah diizinkan KPK untuk mengikuti persidangan dan memberi kesaksian.
"Kesaksian secara virtual sah. Ini merupakan kewajiban dia memberi keterangan sesuai BAP," tambah Hadiman.
Andi Putra sebenarnya sudah beberapa kali dipanggil jaksa dalam kasus yang melibatkan Mursini, saat menjabat bupati Kuansing. Andi sendiri saat kasus ini terjadi menjabat sebagai ketua DPRD Kuansing. Tetapi dalam beberapa pemanggilan Andi Putra mangkir.
Keterlibatan Andi Putra dan Mursini dalam dugaan kasus korupsi ini membuat Kabupaten Kuansing heboh. Andi Putra baru saja dilantik empat bulan lalu. Ia terpilih menjadi Bupati Kuansing setelah menggulingkan Mursini dalam pilkada serentak Desember tahun lalu.
Bulan Juni lalu bersama wakilnya Suhardiman Amby, Andi Putra dilantik secara resmi, menggantikan Mursini. Tetapi belum lama duduk di kursi bupati, Andi Putra yang juga anak kandung bupati Kuansing sebelum Mursini, yaitu Sukarmis, tetjerat OTT KPK. Gubernur Riau kini menunjuk Wabup Suhardiman Amby sebagai Plt bupati Kuansing. **