iniriau.com, PEKANBARU- Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Pemerintah memutuskan, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Tatif ini mulai berlaku Rabu (27/10).
Adanya penyesuaian setelah terbitnya surat edaran dari Menteri Kesehatan RI, tersebut juga diikuti seluruh Rumah Sakit di Pekanbaru. Bahkan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, memastikan Harga tes PCR di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, Kota Pekanbaru sudah disesuaikan dengan ketetapan pemerintah yaitu Rp 300 ribu.
"Kita sudah menyesuaikan dengan instruksi Kemenkes. Harga tes PCR sudah turun di RSD Madani menyesuaikan di harga 300 ribu rupiah," ujar Arnaldo Eka Putra, Sabtu (30/10).
Tidak hanya di RSD Madani, Arnaldo mengatakan penyesuaian harga tes PCR juga diterapkan di puskesmas. Ada dua unit alat pemeriksa sampel PCR.
Selain harga sudah turun, Arnaldo juga memastikan stok PCR kit juga masih tersedia. Jumlahnya mencapai 20.000 PCR kit untuk mengambil sampel PCR.
"Tidak hanya di RSD Madani. Warga juga bisa melakukan tes PCR di puskesmas. Karena kita dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru juga memasok PCR Kit di puskesmas," jelasnya.**