Pasca Dibentuk, Pansus Penyelesaian Konflik Lahan di Riau Gelar Rapat Internal

Pasca Dibentuk, Pansus Penyelesaian Konflik Lahan di Riau Gelar Rapat Internal
Ketua Pansus Konflik Lahan Marwan Yohanis. (Istimewa)

Iniriau.com, PEKANBARU - Panitia Khusus atau Pansus penyelesaian konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat DPRD Riau resmi dibentuk.

Sesuai mekanisme, pembentukan pansus itu di setujui dalam rapat paripurna DPRD Riau yang di pimpin ketua DPRD Riau Yulisman dan di hadiri gubernur Riau Syamsuar.

Ketua DPRD Riau Yulisman mengatakan,sebelumnya sudah ada paripurna DPRD Riau tentang usulan pembentukan pansus konflik lahan masyarakat dan perusahan di provinsi riau, tahapan selanjutnya paripurna pembentukan pansus.

“Ini sesuai amanat tatib dewan, pembentukan pansus di tetapkan dalam rapat paripurna, dan fraksi sudah memberikan nama anggota nya untuk duduk di pansus konflik lahan itu,” jelas Yulisman. Senin (01/11/21)

Dimana pansus ini diketuai Marwan Yohanis dan wakil  ketua Robin Hutagalung di bantu 13 anggota dewan lainnya dari lintas fraksi DPRD Riau.

Pasca dibentuk pansus penyelesaian konflik lahan, DPRD Riau langsung melaksanakan rapat internal perdana. Hal ini untuk menyatukan persepsi dan tujuan dalam menyelesaikan sengketa agraria yang memicu perselisihan antara masyarakat dan perusahaan di Riau.

Ketua Pansus Marwan Yohanis mengaku, langkah pertama yang dilakukan  yaitu, menginventarisir seluruh sengketa lahan, yang pernah dilaporkan masyarakat ke DPRD Riau.

Kemudian mengumpulkan hasil temuan pansus monitoring dan perizinan lahan yang telah dibentuk beberapa tahun lalu.

"Rapat perdana ini pertama kita ingin menyatukan persepsi tentang penyelesaian sengketa lahan perusahaan dan masyarakat. Sehingga nanti tidak melebar ke mana-mana, seperti persoalan yang berkaitan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), atau status lahan, tapi tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat. Maka ini tidak termasuk. Kita sedang memetakan," kata Marwan, Senin (1/11/2021).

Marwan menambahkan, penyelesaian konflik lahan ini akan diproyeksikan berdasarkan kriteria prioritas. Sebab waktu yang sangat terbatas hanya 6 bulan. Sehingga pihaknya memetakan berdasarkan klasterisasi yang ditetapkan. Seperti klaster bidang (perkebunan, kehutanan dan lain-lain), selanjutnya klaster kualitas dan kuantitas yang mencakup waktu sengketa serta dampak sosial yang ditimbulkan.

Karena waktu terbatas, jadi  ada klasterisasi persoalan yang menghadirkan konflik. Baik itu kehutanan, perkebunan termasuk perluasan jalan apabila itu dianggap memicu konflik sosial.

Kita juga akan mendengarkan pendapat para ahli dan pakar yang dapat memberikan masukan tentang penyelesaian konflik, kunjungan ke daerah yang berhasil menyelesaikan kisruh lahan.

Pansus nantinya bisa membuat rekomendasi untuk mencabut izin HGU perusahaan jika memang terbukti bermasalah.

Diharapkan, melalui rekomendasi yang dilahirkan pansus ini menjadi langkah kongkret untuk mengurai potret buram tingginya konflik lahan yang memicu bentrokan korporasi dengan masyarakat di Riau.**

Berita Lainnya

Index