Polsek Tapung Hilir Ungkap Jaringan Pengedar Sabu di Desa Kota Bangun

Polsek Tapung Hilir Ungkap Jaringan Pengedar Sabu di Desa Kota Bangun
Ilustrasi-internet

iniriau.com, KAMPAR - Tiga pelaku narkoba di Desa Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir, diringkus Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir, Jumat siang (05/11/2021).

Tiga orang jaringan pengedar sabu itu  adalah BG (21), DE (33) dan JU (21), merupakan warga Desa Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir, Kampar.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat siang (05/11/2021). Jajaran Polsek Tapung Hilir mendapat  informasi tentang penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Desa Kota Bangun.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami perintahkan Kanit Reskrim IPDA Riko Rizki Masri SH bersama Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan terkait informasi tersebut." Ujar Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH, Sabtu (6/11/2021).

Dari hasil penyelidikan didapat informasi  keberadaan pelaku  di Jalan Poros Desa Kota Bangun  Kecamatan Tapung Hilir. Tak butuh waktu lama,  pukul 12 00 Wib Tim berhasil mengamankan terduga pelaku inisial BG.

Saat penggeledahan terhadap BG, ditemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening. Barang haram tersebut disembunyikan dalam kotak rokok merk sampoerna dan kotak milenium ball pada saku celana pelaku.

"Saat diinterogasi petugas, tersangka BG mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya DE warga setempat. Tanpa buang waktu tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DE serta temannya JU." Imbuh Kapolsek.

Hasil Introgasi terhadap DE, dirinya mengakui bahwa narkotika tersebut memang berasal darinya untuk dijualkan oleh BG. Sementara temannya JU juga mengaku bahwa dirinya baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama DE dirumahnya.

"Ketiganya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.

Bersama pelaku ditemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu seberat 1,30 gram, 2 unit timbangan elektrik, sejumlah peralatan penggunaan shabu serta 3 unit Hp yang digunakan pelaku.**

Berita Lainnya

Index