iniriau.com, KAMPAR - Lima orang pelaku judi jenis song diringkus Unit Reskrim Polsek Tapung. Mereka ditangkap disebuah warung di Dusun II Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, pada Jumat siang (05/11/2021).
Menurut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno, pelaku judi yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah JP (46), JS (61), JW (35), JU (53) dan JM (40). Ke limanya merupakan Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, Kampar.
Sumarni mengatakan, kasus ini terungkap Jumat (05/11/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu Panit Reskrim Polsek Tapung IPTU Lambok Hendriko SH mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya sekelompok orang tengah bermain judi jenis song. Mereka melakukanjudi itu disebuah warung di Dusun II Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami perintahkan anggota Unit Reskrim Polsek Tapung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan." Ujar Kapolsek.
Setiba dilokasi Tim menemukan 5 orang pria sedang bermain judi menggunakan kartu remi dan uang taruhan. Petugas langsung mengamankan ke-5 pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 108 lembar kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 459 ribu yang digunakan sebagai taruhannya.
Para pelaku kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**