iniriau.com, KAMPAR-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres berhasil menangkap 2 orang tersangka sabu Selasa (09/11/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan dua pelaku sabu insial TA alias UN (29) warga Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara, dan MA alias AM (43) warga Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung ini setelah menangkap seorang kurir sabu AF di Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara pada hari yang sama.
Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan 37 paket narkotika jenis sabu siap edar.
Menurut Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH pengungkapan bermula saat polisi melakukan pengembangan dari kurir sabu AF Selasa (9/11/2021). Diketahui bahwa narkotika yang ada pada AF berasal dari TA alias UN yang juga warga Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara.
Tim langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap TA alias UN. Kemudian didapat informasi lanjutan bahwa yang bersangkutan tengah berada diareal kebun sawit milik warga di Dusun Tanjung Desa Sawah.
Tim segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yaitu TA alias UN warga Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara dan MA alias AM warga Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, Selasa (9/11/2021).
"Kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan. Ditemukan 34 paket narkotika jenis sabu pada tersangka TA alias UN, dan 3 paket lainnya pada tersangka MA alias AM. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut." Ujar AKP Daren Maysar, Rabu (10/11/2021).
Kasatres Narkoba ini menambahkan, hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun," jelasnya.