Sebar Foto Tak Senonoh Peminjam, Admin Pinjol Dibekuk Polisi

 Sebar Foto Tak Senonoh Peminjam, Admin Pinjol Dibekuk Polisi
Polda Riau ringkus admin pinjol di Jakarta- ist

iniriau.com, PEKANBARU-Seorang admin pinjaman online (pinjol) berinisial SI (22) berhasil dibekuk Kepolisian Daerah Riau. Admin pinjol ini dibekuk Ditreskrimsus Polda Riau di Jakarta, Jumat (05/11/21), setelah  menagih hutang pada korbannya dengan cara menyebarkan foto korban yang tidak senonoh yang sudah diedit.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan mengatakan korban sebelumnya melakukan peminjaman sejumlah uang secara online 31 Juli 2021 lalu lewat sebuah aplikasi. Korban melakukan peminjaman dengan melampirkan identitas diri. Dan meminjam sebanyak Rp4 juta. Namun baru berjalan 8 hari peminjaman korban harus mengembalikan sebesar Rp4,8 juta.

Pada 7 Agustus, seseorang yang mengaku dari aplikasi pinjaman mengirim  pesan pasa korban melalui WhatsApp. Ia memberitahukan bahwa jatuh tempo pengembalian uang pada 8 Agustus.

Keesokan harinya, korban kembali mendapat pesan dari pihak aplikasi tadi. Namun pesan kali ini disertai foto korban dan keluarga yang sudah diedit.

"Foto tersebut di gabungkan dengan gambar tak senonoh. Bahkan pelaku juga mengirimkan foto korban ke kontak yang ada di handphone miliknya."kata Kombes Ferry Irawan, Rabu (10/11/2021).

Kemudian korban langsung melaporkan hal itu kepada Polda Riau. Atas laporan itu kita lantas kerahkan tim Subdit Cyber untuk menangkap pelaku.

Jumat (05/11/21) tim mengantongi posisi pelaku di wilayah Jakarta. Atas informasi itu tim lantas berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat.

Akhirnya pada 14.30 wib pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti kejahatannya. Dari keterangan pelaku yang berinisial SI itu, hanya merupakan admin. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polda Riau

"Terkait pemilik dan pemodal masih dalam perburuan. Pelaku kita jerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tantang ITE," tandasnya.**

Berita Lainnya

Index