Tahun Depan, UMK Pekanbaru Naik 2,39 Persen

Tahun Depan,  UMK Pekanbaru Naik 2,39 Persen
Ilustrasi-internet

iniriau.com,PEKANBARU - Disnaker Pekanbaru telah melakukan rapat membahas Upah Minimum Kota atau UMK 2021. Rapat dilakukan dengan dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, badan pusat statistik, perwakilan pengusaha dan serikat pekerja atau buruh, Kamis (18/11/2021).

Rapat tersebut memutuskan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2022 naik 2,39 persen atau Rp71.704,1. Kenaikan UMK   berlaku per 1 Januari 2022 jika disetujui oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, naiknya UMK  berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan. Dimana kenaikan UMK  dipengaruhi pertumbuhan ekonomi, inflasi serta konsumsi rumah tangga masyarakat Kota Pekanbaru sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

" UMK naik jadi Rp3.069.675 dari Rp2.997.971,69 UMK tahun 2021," ujar Jamal, Jumat (19/11/2021).

Selanjutnya hasil rapat tersebut  akan direkomendasikan dari pemerintah kota ke pemerintah provinsi.

"Jika disetujuii Pemprov,maka keputusan ini akan diberlakukan per 1 Januari 2022." Imbuh Jamal.

Dijelaskan Jamal, UMK ini untuk orang yang bekerja 0-12 bulan. Kalau sudah di atas itu, maka perusahaan harus menerapkan skala upahnya, dan tentu akan lebih tinggi dari UMK.

"UMK hanya untuk karyawan yang bekerja 0-12 bulan atau satu tahun. Jika sudah lebih satu tahun, namun gajinya masih UMK itu ada kesalahan," katanya.

Ia menambahkan, keputusan ini akan disampaikan ke gubernur Riau untuk di SK kan. Biasanya SK ini keluar di awal Desember. "Gubernur akan mengeluarkan SK untuk UMK kabupaten/kota se-Provinsi Riau," terangnya.

Pihaknya pun memastikan, jumlah UMK yang disampaikan ke pemerintah provinsi tidak berubah dari jumlah yang direkomendasikan. Karena hitungan kenaikan UMK ini dibahas bersama dengan dewan pengupahan dan BPS.**

Berita Lainnya

Index