Iniriau.com, PEKANBARU - Pemprov Riau sudah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) seluruh Kabupaten Kota termasuk Pekanbaru. Dimana Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru yang telah ditetapkan Gubernur Riau senilai Rp 3.049.675 mulai awal Januari 2022 mendatang. Untuk itu, Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Ibukota Provinsi Riau ini agar mematuhi Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan Gubernur tersebut.
Jamal menilai, UMK 2022 yang ditetapkan telah sudah sesuai dengan kondisi saat ini. Sebab ditetapkan berdasarkan berbagai kajian dan penghitungan sehingga tidak membebani pihak perusahaan. Selian itu perekonomian mulai membaik seiring terus turunnya sebaran wabah Covid-19 di Ibukota Provinsi Riau.
" Kita ingatkan seluruh perusahaan menerapkan UMK 2022. Sebab ini sudah ditetapkan Gubernur, dan melalui kajian dengan Dewan Pengupahan." Ujar Jamal, Rabu, (1/12).
Jamal menambahkan pihaknya tetap menerima keberatan dari perusahaan yang tidak mampu membayar upah karyawan sesuai UMK. Namun harus ada alasan dan dasarnya.
" Perusahaan bisa saja menyampaikan keberatannya. Namun tentu harus jelas dasarnya," tegas Jamal.
Perusahaan bisa membayar karyawan dibawah UMK dengan catatan hal itu merupakan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.
" Bisa saja gaji dibawah UMK, namun harus ada kesepakatan perusahaan dan karyawan. Misalnya dengan mengurangi jam kerja, itu boleh saja," tutupnya.**