Iniriau.com, Pekanbaru - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Perempuan LIRA Riau mendatangi Polda Riau pada Kamis Malam (2/12). Kedatangan ini terkait dugaan adanya tindak kekerasan oleh oknum perawat RS AB A.Yani terhadap pasien bayi berumur 3 bulan, ATS. Hal itu berdasarkam laporan orang tua bayi Moh. Idham Reza kepada LSM LIRA dan Perempuan LIRA Riau untuk mendampingi kasus kekerasan ini hingga tuntas. Terkait itu M.Idham telah memberikan surat kuasa kepada LSM LIRA untuk membuat laporan resmi ke Polda Riau.
“ Kita mendatangi Polda Riau malam ini hanya meminta penjelasan terkait kasus kekerasan ini, karena orang tua korban telah memberikan kuasa pendampingan kasus yang menimpa buah hatinya, kepada kami,” ujar Dian Herawati, ketua Perempuan LIRA Riau.
Dugaan kekerasan terhadap bayi ini menurut Dian samgat tidak pantas dan di luar akal sehat. Mestinya bayi ini mendapat perawatan bukan malah disakiti. Laporan ke Polda Riau ini diharapkan dapat membuktikan tindak kekerasan tersebut, dan jika terbukti LIRA meminta RS Awal Bros A Yani bertanggungjawab dan terduga pelaku dihukum seberat-beratnya.
“ Bersama Ketua Tim Advokad LSM LIRA Riau bapak Jamadi Jokowi, SH dan tim advokad perempuan LIRA Riau akan mengawal kasus ini sampai selesai, jangan ada intimidasi kepada keluarga korban karena kami akan selalu mendampingi korban sampai ke pengadilan,” ucap Dian geram.
Perempuan LIRA mengingatkan pihak rumah sakit bahwa Undang-undang juga mengatur hak dari pasien yang harus dilakukan rumah sakit. Dimana dalam Undang undang No 38 tahun 2014 terutama pasal 38 huruf c dijelaskan pasien berhak mendapatkan pelayanan perawatan sesuai dengan kode etik,standar pelayanan keperawatan, standar profesi, standar operasional prosedur dan ketentuan perundang undangan. Tapi kejadian yang menimpa bayi Idham dan Mardiyah sudah jauh dari aturan. Bayi yang mereka harapkan bisa tersenyum setelah dibawa ke RS AB malah mendapat memar dan lebam setelah dilakukan tindakan medis
“ RS memiliki tanggungjawab sesuai dengan undang-undang. Ada kode etik dan SOP yang harus dijalankan, dan yang terpenting RS memiliki tanggungjawab menyehatkan orang yang sakit, bukan membuat orang menjadi sakit, itu zholim namanya. Kita mengukutuk hal ini terjadi dirumah sakit,” ucap Dian yang juga ketua Bundo Kandung Solok Riau ini keras.
Hal serupa juga disampaikan Jamadi Jokowi selaku ketua tim Advokasi LSM LIRA Riau. Melihat kondisi bayi kuat dugaan adanya tindak kekerasan, apalagi laporan sudah diterima Polda Riau. LIRA akan memberikan bantuan hukum dan akan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan.
“ Tentu ini menjadi keprihatinan kita, dimana rasa aman dan nyaman sudah tidak didapatkan lagi dirumah sakit. JIka hal ini terjadi maka yang sakit akan semakin sakit akibat oknum yang bekerja di rumah sakit tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh sebab itu langkah hukum harus ditempuh agar tidak terualang kejadian yang sama,” bebernya.
Jamadi juga menyampaikan akan kembali mendatangi Polda Riau, dan meminta kasus ini segera diusut tuntas. “Jelas kita akan mendatangi reskrimsus sesuai arahan dari SPK tadi, karena sudah masuk dalam laporan orang tua korban,” jelasnya lagi.
Kronologi Kejadian yang disampaikan orang tua korban, pada tanggal 29 November anaknya mengalami demam, kemudian dibawa ke RS AB A Yani sekitar pukul 02:00 Wib. Sampai di RS anaknya langsung dirawat di ruangan rawat Inap. Namun karena kondisinya sesak nafas, maka pihak Rumah Sakit memindahkan anaknya ke ruangan NICU. Pada saat bayinya di ruangan NICU ada tiga orang perawat yang bertugas pada malam itu, yakni sekitar pukul 04:00. Tak lama kemudian dua orang perawat pulang, hanya tinggal satu orang perawat berinisial C.
Nah oknum perawat yang satu inilah diduga pelaku penganiayaan bayi ATS. Menurut orang tua korban dirinya bersama kakaknya sempat mengintip dari jendela dan melihat perlakuan kasar oknum perawat inisl C ini kepada anaknya. Paginya, Idham, orangtua bayi melihat bayinya sudah mengalami luka memar di kepala.**