Diduga Hasil Pembalakan Liar, Polisi Amankan Truk Bermuatan 37 Tual Kayu

Diduga Hasil Pembalakan Liar, Polisi Amankan Truk Bermuatan 37 Tual Kayu
Polisi amankan puluhan tual kayu yang diduga hasil pembalakan liar-int

iniriau.com, KAMPAR-Satu unit truk bermuatan kayu bulat yang diduga dari hasil pembalakan liar, dan supirnya diamankanUnit Reskrim Polsek Siak Hulu. Supir dan truk bermuatan kayu ilegal ini diamankan petugas di Jalan Agro 1 Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu, pada Rabu dinihari (08/12/2021).

Pengemudi truk yang diduga pemilik kayu ilegal ini berinisial EF (41),  warga Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Menurut Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar MHPengungkapan kasus ini berawal pada Rabu dinihari (08/12/2021). Jajaran Polsek Siak Hulu mendapat informasi adanya aktifitas pengangkutan kayu hasil Illegal Logging di wilayah Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu. 

" Selanjutnya kami  perintahkan Panit 1 Reskrim IPTU Novris H Simanjuntak MH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan." UjarAKP Rusyandi Zuhri, Rabu (8/12).

Dilokasi, sekitar 04.00 WIB dinihari,  tim melihat 1 unit truk Colt Diesel Nopol BM-7882-ZU. Truk tersebut bermuatan kayu bulat tengah melintas di Jalan Agro 1 Desa Kepau Jaya Siak Hulu dan langsung dihentikan petugas.

Saat petugas menanyakan dokumen atas kayu yang diangkut pada truk tersebut, pengemudinya EF tidak dapat memperlihatkannya. Ia mengatakan  bahwa dalam mengangkut kayu tersebut dia tidak memiliki dokumen dalam bentuk apapun.

"Selanjutnya pelaku beserta Truk bermuatan 37 tual kayu bulat tanpa dokumen tersebut dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses penyidikan." Imbuh Kapolsek Siak Hulu ini.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit mobil truk colt diesel canter warna kuning BM-7882-ZU beserta muatannya 37 tual kayu bulat jenis campuran.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Junto pasal 12 huruf (e) Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka (12) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Berita Lainnya

Index