Jakarta - Indra J. Piliang politikus partai Golongan Karya (GOLKAR) menggunakan Narkoba kurang 1 gram meminta untuk direhabilitasi kepada Polisi.
"Betul direhabilitasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat, 15 September 2017.
Alasan merehabilitasi Indra, kata Argo, sudah sesuai undang-undang. Aturannya, pengguna narkotika yang ditangkap dengan barang bukti kurang dari 1 gram akan diarahkan menjalani rehabalitasi. Adapun dalam penangkapan terhadap Indra J. Piliang, polisi tidak menemukan barang bukti karena diduga sudah habis dipakai.
Menurut Argo, kepastian rehabilitasi itu harus menunggu hasil assessment terlebih dulu. Assessment itu untuk mengetahui seberapa besar ketergantungan Indra dan intensitas penggunaannya. "Assessment sudah keluar, kami serahkan ke BNNK," ujarnya.
Indra J. Piliang ditangkap polisi atas dugaan penggunaan narkoba jenis sabu di tempat hiburan Room Oval Diamond Karaoke, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu, 13 September 2017, pukul 19.30 WIB. Ia diciduk bersama kedua rekannya, Romi Fernando dan M. Ismail Jamani.
Saat ditangkap, polisi menemukan tiga orang tersebut dalam posisi sedang duduk di depan satu set alat isap ganja bong, cangklong, plastik, serta korek gas bekas dipakai. Ketiganya diduga menghabiskan narkoba jenis sabu seberat satu gram. Hasil tes juga menunjukkan ketiganya positif menggunakan narkoba.
sumber: tempo.co
Gunakan Narkoba, Politisi Golkar Ini Direhabilitasi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Indra J. Piliang. TEMPO/Gunawan Wicaksono.
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Atalia Ajukan Gugatan Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini
Senin, 15 Desember 2025 - 14:21:29 Wib Nasional
Pemerintah Siapkan Paket Ekonomi Khusus Pemulihan Pascabencana Sumatera
Ahad, 14 Desember 2025 - 13:28:00 Wib Nasional
PWI Pusat Terbitkan 3 Edaran: Larangan Rangkap Jabatan hingga Donasi Bencana
Jumat, 12 Desember 2025 - 16:44:53 Wib Nasional
Mobil Pengantar MBG Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru, 21 Orang Terluka
Kamis, 11 Desember 2025 - 20:50:59 Wib Nasional
