Terkait Izin Galian C, Pemprov Riau mengaku Belum Terima Surat Tembusan

Terkait Izin Galian C, Pemprov Riau mengaku Belum Terima Surat Tembusan
Ilustrasi usaha penambangan galian c. (Istimewa)

Iniriau.com, TELUK KUANTAN -Izin usaha galian C apa saja telah dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Namun anehnya Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau hingga kini tak mengetahui secara pasti mengenai izin tersebut.

Kepala Bidang Minerba dan Pertambangan, Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon,  mengaku, kewenangan pemberian izin usaha galian C sudah beberapa tahun sudah kembali ke pemerintah pusat melalui BKPM. Ada beberapa yang keluar izinnya di Kampar dan Kuansing.

"Kami belum menerima surat tembusannya. Kabarnya ada beberapa yang keluar izinnya di Kampar dan Kuansing," kata Ismon, Sabtu (19/12/2021.

Pusat telah mengambil alih semua izin masalah pertambangan terhitung sejak 2020 lalu mulai pengawasan dan izin.

 Provinsi masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelimpahan kewenangan. Pasalnya hingga kini Ranperpres belum ada.

" Kalau untuk galian C baru tahun ini ada izin keluar. Namun untuk disepanjang aliran sungai itu masih ilegal," katanya.

Selain BKPM pusat kewenangan perizinan pertambangan juga ada di Kementerian ESDM.**

Berita Lainnya

Index