Banyak Rugikan Warga, Pemko Pekanbaru Minta Kompensasi pada Kontraktor IPAL

Banyak Rugikan Warga, Pemko Pekanbaru Minta Kompensasi pada Kontraktor IPAL
Proyek IPAL resahkan warga kota Pekanbaru (foto: iniriau)

iniriau.com,  PEKANBARU- Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya angkat bicara juga menanggapi banyaknya keluhan dan kritikan yang telah meresahkan warga kota, terhadap pelaksanaan proyek galian Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Sukajadi.

Banyaknya warga yang kehilangan mata pencarian hingga usaha yang tutup karwna akses ke yempat mereka ditutup, menimbulkan kerugian tidak sedikit. Warga mulai resah, karena di lokasi proyek IPAL sering terjadi kecelakaan. Tidak itu saja, proyek IPAL menyebabkan banyak jalan yang diakses masyarakat rusak parah dan sulit dilewati kendaraan.

Atas semua keluhan warga, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akhirnya mengambil sikap. Dinas PUPR menyayangkan banyak ruas jalan di Kecamatan Sukajadi rusak.

"Memang banyak aduan tentang galian IPAL ini.  Kita akan rapat dengan Lembaga Penjamin Mutu atau LPMU untuk melakukan tindakan apa yang harus kita lakukan," ujar  Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Senin (20/12). 

Menurut Indra Pomi, sesuai kontrak, pihak kontraktor IPAL hanya bekerja hingga 27 Desember 2021. Jika pekerjaan tidak tuntas hingga batas waktu yang ditentukan, kontraktor akan disanksi berupa denda dengan perpanjangan waktu selama 90 hari. 

Karena itulah Pemko Pekanbaru akan meminta  kompensasi pada pihak kontraktor yang akan diberikan kepada warga yang terdampak pekerjaan IPAL. Nantinya kompensasi dapat diberikan melalui dana CSR. 

"Kita akan berusaha meminta kompensasi untuk  warga yang ada di sekitar proyek. Bisa saja melalui dana CSR atau yang lainnya," jelas Pomi. 

Salah satu titik yang rusak berat adalah Jalan Rajawali. Kondisi jalan ini  belum  bisa diperbaiki karena ada pipa PDAM yang pecah akibat galian IPAL. Pemko Pekanbaru  meminta pihak kontraktor agar membersihkan bekas galian setiap hari, agar tidak mengganggu masyarakat.

"Apapun kondisinya bekas galian harus diberishkan dan dirapikan agar tidak mengganggu warga," ujar  Indra Pomi.

Uang "Japrem"

Ironinya, pihak pelaksana proyek IPAL kabarnya justru menebar uang keamanan ke sejumlah pihak, dari bajet kompensasi masyarakat terdampak proyek total serta biaya Sosial dan pengamanan yang berjumlah Rp2.250.000.000. Dari uang yang beredar, tidak ada sebagai kompensasi untuk masyarakat disekitar lokasi galian.

Mengutip media Siberindo, biaya per kejadian maksimal Rp3 juta akibat proyek IPAL Pekanbaru. yang pekerjaannya dimulai 2018 dan berakhir Desember 2022 itu termasuk dalam poin 13) Kompensasi Masyarakat, dari total Biaya Sosial dan Pengamanan yang berjumlah Rp2.250.000.000,-.

Berikut perincian Biaya Sosial dan Pengamanan Rp2.250.000.000 yang meliputi banyak stake holder itu. Untuk OKP dianggarkan 210 unit/bulan, masing-masing Rp750.000,-, jumlah Rp157.500.000,-.  LSM 150 unit/bulan, @Rp750.000,-, jumlah Rp112.500.000,-.

Untuk Wartawan 240 unit/bulan, @Rp750.000,-, jumlah Rp180.000.000,-. Kapos 180 unit/bulan, @Rp750.000,-, jumlah Rp135.000.000,-. Kapolsek 60 unit/bulan, @Rp1.500.000,-, jumlah Rp90.000.000,-. Kapolres 30 unit/bulan, @Rp2.000.000,-, jumlah Rp60.000.000,-.Kapolda 30 unit/bulan, @Rp5.000.000,-, jumlah Rp150.000.000,-. Aparat Standby Batalion 90 unit/bulan, @Rp5.000.000,-, jumlah Rp450.000.000,-. Aparat Standby PM/Brimob 60 unit/bulan, @Rp3.000.000,-, jumlah Rp180.000.000,-. Kejaksaan 30 unit/bulan, @Rp5.000.000,-, jumlah Rp150.000.000,-.

Lurah, Camat 300 unit/bulan, @Rp500.000,-, jumlah Rp150.000.000,-. Sosialisasi Masyarakat 30 unit/bulan, @Rp750.000,-, jumlah Rp225.000.000,-. Kompensasi Masyarakat 50 kejadian, @Rp3.000.000,-, jumlah Rp150.000.000,-. Sumbangan Tempat Ibadah 30 unit/bulan, @Rp2.000.000,-, jumlah Rp60.000.000,-. **

Berita Lainnya

Index