Iniriau.com, Jakarta - Upaya bupati Kuansing non aktif, Andi Putra untuk bisa lepas jerat hukum gagal sudah. Itu menyusul ditolaknya pra peradilan Andi Putra oleh Hakim PN Jakarta Selatan, Senin (27/12). Hakim memutuskan penetapan tersangka dan penahanan sudah sesuai dengan perundang-undangan. Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra (AP).
Putusan hakim ini mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, putusan ini menunjukan KPK sudah menjalankan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku dalam penahanan Andi Putra.
" Ini menunjukan mekanisme dan ketentuan hukum yang dilakukan KPK dalam penahanan Andi Putra sudah sah," ujar Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, (27/12).
Bahkan hakim praperadilan menyatakan KPK dalam melaksanakan tugasnya tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun Undang-Undang KPK. Ia mengatakan hakim dalam pertimbangannya juga memutuskan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon (Andi Putra) adalah sah dan berdasar atas hukum.
" Jadi, tindakan Termohon dalam menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi/LKTPK, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penyitaan dan Surat Perintah Penahanan juga sah menurut hukum." Imbuh Ali.
Selanjutnya KPK akan melanjutkan penyidikan terhadap tersangka, dan segera melimpahkan perkara yang menjerat Andi Putra ke pengadilan tipikor. Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) ditetapkan KPK sebagai tersangka Selasa (19/10) lalu. Mereka diduga terlibat kasus suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.**