Iniriau.com, MERANTI - Protes tentang pemberhentian sejumlah tenaga honorer Pemkab Meranti diklarifikasi Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Bambang Supriyanto.
Menurut Bambang, Pemkab Meranti bukan memberhentikan melainkan melakukan evaluasi pada tenaga honorer sesuai kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, kontrak kerja tenaga honorer tersebut berakhir pada 31 Desember 2021 lalu. Evaluasi ini juga sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Nantinya akan dilakukan pemetaan, paling lambat 15 januari targetkan selesai. Selanjutnya akan dibuka seleksi ulang dengan melibatkan akademisi sebagai pihak ketiga.
" Dalam seleksi ini semua honorer nanti bisa mengikutinya sesuai keahlian dan jenjang pendidikan yang dimiliki," ujar Bambang, Senin (3/1/2022).
Dengan adanya pemetaan ini nanti akan diketahui berapa kebutuhan masing-masing OPD. Nanti akan kita perpanjang kembali kontrak kerja para honorer tersebut, termasuk guru honorer. Untuk itu, para tenaga honorer diminta untuk bersabar terlebih dahulu.
" Kita akan rekrut sesuai kebutuhan. Ini bertujua untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien sesuai dengan kemampuan anggaran daerah. Kita minta bersabar dulu, hingga proses pemetaan selesai untuk perpanjangan kontrak," tutupnya.**