Covid-19 Melandai, Disdik Riau Mulai Sekolah Tatap Muka 100 Persen

Covid-19 Melandai, Disdik Riau Mulai Sekolah Tatap Muka 100 Persen
Kepala Dinas Pendidikan Provisi Riau, Kamsol (Istimewa)

Iniriau.com, PEKANBARU - Pemprov Riau, melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau, mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Sekolah Tatap Muka (STM) 100 persen di masa pandemi COVID-19. Kebijakan tersebut mulai dijalankan diawal masuk sekolah semester dua, atau diawal tahun 2022. Setelah melihat kondisi COVID-19 di Provinsi Riau sudah melandai.

Kepala Dinas Pendidikan Provisi Riau, Kamsol, mengatakan, keputusan STM 100 persen diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tertanggal 21 Desember Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

“ Sekolah tatap muka 100 persen sudah mulai hari ini (kemarin red). Jadi jumlah siswa yang masuk itu 100 persen, tapi dibagi berdasarkan sif. Setiap harinya dilakukan sekolah pagi dan sore, untuk sif pertama masuknya 6 jam, dan sif kedua itu 5 jam. Seminggu ke depannya diputar kembali yang siswanya masuk sore atau sif kedua, masuk sif pertama,” ujar Kamsol, Selasa (4/1/21).

“Kebijakan ini sesuai dengan SKB empat mentri, dan disesuaikan juga dengan kondisi sekolah di Kabupaten Kota. Seluruh siswa juga diwajibkan menjalankan protokol kesehatan selama proses belajar mengajar, dengan memakai masker, dan tersedianya tempat cuci tangan,” tambahnya.

Dijelaskan Kamsol, saat ini Pemerintah pusat masih memperpanjang status pandemi COVID-19. Untuk di Provinsi Riau juga masih menerapkan PPKM level 2 dan level 1, sesuai dengan kondisi COVID-19 di Kabupaten Kota. Dengan status tersebut maka di Provinsi Riau, bisa menerapkan STM 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“ Kabupaten Kota menyesuaikan dengan kondisi COVID-19 sekarang. Ada yang level dua dan ada yang level satu di Riau, ada juga yang menetapkan sekolah tatap muka 100 persen tanpa sif. Tapi dengan kondisi PPKM level satu, dan siswanya sudah vaksin 100 persen, begitu juga dengan kondisi di sekitar sekolah,” jelasnya.

Untuk vaksinasi bagi peserta didik di Provinsi Riau, kata Kamsol, untuk tenaga pendidik dan peserta didik baru mencapai 70 persen. Untuk itu pihaknya dalam beberapa hari ke depan akan memberikan himbauan kepada seluruh sekolah mengadakan vaksinasi.

“ Sekarang ini vaksinasi bagi tenaga pendidik dan peserat didik baru mencapai sekitar 70 persen. Nah, inilah yang kita kejar agar seluruh guru dan siswa bisa di vaksin selama masa sekolah ini, untuk mencapai target 100 persen vaksinasi. Agar terberuk herd immunity atau kekebalan tubuh bagi seluruh siswa dan guru,” kata Kamsol.**

51 Eks Anggota DPRD Kuansing Balikin Lebih Bayar Insentif Rp 906 Juta
Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 04 Jan 2022 09:32 WIB
1 komentar
SHARE
URL telah disalin
Kajari Kuansing, Hadiman (dok. Istimewa)
Foto: Kajari Kuansing, Hadiman (dok. Istimewa)
Pekanbaru -

Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mengatakan ada 51 dari total 54 mantan anggota DPRD Kuansing yang telah mengembalikan kelebihan bayar insentif. Total duit yang dikembalikan berjumlah Rp 906 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman, mengatakan dana dikembalikan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. Pengembalian dilakukan setelah ada laporan kelebihan bayar dari BPK Perwakilan Provinsi Riau.

"Jumlah kelebihan bayar berdasarkan dari perhitungan BPK. Nama-nama kami dapat dari Sekretaris Dewan di DPRD Kuansing," kata Hadiman kepada wartawan, Selasa (4/1/2021).
Baca juga:
Insentif 54 Anggota-Eks DPRD Kelebihan Rp 976 Juta, Baru Kembali Rp 305 Juta

Hadiman mengatakan ada 54 nama yang menerima kelebihan bayar tunjangan rumah dinas dari DPRD Kuansing. Dari jumlah itu, tersisa tiga orang lagi yang belum mengembalikan.

"Dari data kita sampai pagi ini dana sudah dikembalikan sekitar Rp 906 juta. Ada tiga orang lagi belum mengembalikan, mereka anggota DPRD periode 2014-2019," ujar Hadiman.

Dari tiga nama tersebut, satu di antaranya adalah AM yang sudah meninggal dunia. Sedangkan dua nama lain, AS dan M akan dipanggil pada Rabu (5/1).

"Untuk yang sudah meninggal tetap nanti kami sampaikan ke ahli waris untuk bisa dikembalikan. Sementara untuk dua orang lagi besok kami panggil," katanya.
Baca juga:
Insentif Kelebihan Rp 976 Juta, Anggota DPRD di Riau Baru Balikin Rp 250 Juta

Selain tiga mantan anggota DPRD, ada juga satu orang anggota DPRD Kuansing aktif yang belum mengembalikan penuh. Anggota berinisial ST itu dapat kelebihan bayar Rp 30 juta dan baru dikembalikan Rp 11 juta.

Hadiman mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemda dan BPK atas kelebihan bayar uang tunjangan rumah dinas. Dia meminta para mantan dan anggota DPRD mengembalikan dana dalam tempo 3 bulan.

"Sejak awal kami dapat data dari BPK ini langsung ditindaklanjuti. Bersyukur para anggota dan mantan anggota DPRD juga menyadari dan mau mengembalikan ke negara," katanya.
Baca juga:
Kejari Kuansing Selamatkan Rp 1,5 M Uang Negara dari Kasus Korupsi di 2021
(ras/haf)
kuansing
kuantan singingi
biromedan
1 komentar
SHARE
URL telah disalin
Berita Terkait
Awas! Nama Kapolres Madina Sumut Dicatut Penipu Minta Uang Via WA
Training Meningkatkan Akurasi Stok gudang min 97% dalam 60 hari
Promoted
Buntut Cekcok dengan Mertua, Pria di Pekanbaru Sayat Leher Pakai Cutter
Bus Transmusi Palembang Berhenti Beroperasi, 200 Pegawai Dirumahkan-Dipecat
Banjir Aceh Utara Meluas, 32 Ribu Warga Mengungsi-2 Anak Meninggal
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Jambi, Mucikari Ditangkap!
Momen Gubsu Edy Jewer-Usir Pelatih PON Gegara Tak Tepuk Tangan
Waduh! Nopol Mobil Kader Satgas PDIP Medan Tak Terdaftar di Samsat
Rekomendasi untuk Anda
detikNews
Polisi Bakal Kaji Laporan Pelatih Biliar yang Dijewer Gubsu
detikNews
Tarian Melayu Sambut Kapolda Riau yang Baru
detikNews
Kedapatan Miliki 9 Kg Sabu-2.800 Butir Ekstasi, IRT di Sumut Ditangkap Polisi
detikNews
Banjir Aceh Utara Meluas, 32 Ribu Warga Mengungsi-2 Anak Meninggal
detikHealth
Fakta-fakta Booster Vaksin COVID-19 yang Bakal Dimulai 12 Januari
detikNews
Apresiasi ke Brigadir Miswandi Jaga Gabah Dijemur demi Warga Vaksinasi
Berita detikcom Lainnya
detikInet
Intel Arc Alchemist Bakal Jadi Penantang RTX 3060 dan 3070
Wolipop
Anya Geraldine Pamer Liburan ke Pantai, Bikin Netizen Emosi: It's My Dream!
Ingin Catat Stock Jualan Kamu Lebih Cepat & Praktis? Pakai Ini
Promoted
detikSport
Jack Miller Tolak Dibandingkan dengan Casey Stoner
detikOto
PPKM Diperpanjang, Simak Syarat Berkendara Pakai Kendaraan Pribadi
detikNews
Pengacara Ungkap Isi Ucapan Habib Bahar soal Penyebaran Berita Bohong
detikFood
Satu Makanan Berjuta Nama, Bakwan Goreng Punya Banyak Sebutan
detikHot
Hafiz Fatur Curi Surat-surat Aset Irwansyah dari Almarhum Orang Tuanya
Berita Terpopuler
#1
Pengacara Ungkap Isi Ucapan Habib Bahar soal Penyebaran Berita Bohong
#2
Ini Penyebab Status PPKM Jakarta Balik ke Level 2
#3
Polisi Ungkap Pelanggan Kasus Cassandra Angelie Bisa Dipidana, Ini Syaratnya
#4
Driver Ojol-Staf Kampus Jadi Korban Investasi Bodong Rp 10 M di Makassar
#5
Sosok Kopral Dwi Pembuang Handi-Salsa di Mata Tetangga: Sering Pulang Malam
Lihat Selengkapnya
Foto
8 Foto
Foto News
Ini Rumah Tersangka Investasi Bodong Alkes yang Jadi Target Vandalisme
6 Foto
Foto News
Awal Tahun, Ratusan Warga Jepang Penuhi Kuil Memohon Keberuntungan
7 Foto
Foto News
Gegara Corona, Kapal Pesiar Ini Akhiri Perjalanan di Portugal
7 Foto
Foto News
Penampakan Gedung Parlemen Afrika Selatan yang Hangus Dilalap Api
Lihat Selengkapnya
Video
01:14
detikFlash
China-AS Sepakat Cegah Perang Nuklir!
01:53
detikFlash
Habib Bahar Jadi Tersangka, Pengacara: Luar Biasa Kilat
02:00
detikFlash
Jerit Penjual Gorengan di Tengah 'Panasnya' Harga Minyak Goreng
03:19
detikFlash
Tito Terbitkan Inmendagri, Jakarta PPKM Level 2 Lagi
Lihat Selengkapnya
Komentar Terbanyak
406
Komentar
Serangan Balik ke Giring PSI Usai Singgung Pembohong Pecatan Jokowi
377
Komentar
Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Bahar Smith Ditahan!
316
Komentar
Pengacara Tak Terima Habib Bahar Didatangi Jenderal TNI: Abuse of Power
Berita Terpopuler
#1
Pengacara Ungkap Isi Ucapan Habib Bahar soal Penyebaran Berita Bohong
#2
Ini Penyebab Status PPKM Jakarta Balik ke Level 2
#3
Polisi Ungkap Pelanggan Kasus Cassandra Angelie Bisa Dipidana, Ini Syaratnya
#4
Driver Ojol-Staf Kampus Jadi Korban Investasi Bodong Rp 10 M di Makassar
#5
Sosok Kopral Dwi Pembuang Handi-Salsa di Mata Tetangga: Sering Pulang Malam
Lihat Selengkapnya
Logo detikcom
part of img-alt
Connect With Us
Copyright @ 2022 detikcom.
All right reserved
Kategori

News
Edukasi
Finance
Teknologi
Entertaiment
Sport
Sepakbola
Otomotif
Travel
Food
Health
Wolipop
DetikX
20Detik
Foto

Layanan

Pasang Mata
Adsmart
Forum
detikEvent
detikPoint
Trans Snow World
Trans Studio

Informasi

Redaksi
Pedoman Media Siber
Karir
Kotak Pos
Media Partner
Info Iklan
Privacy Policy
Disclaimer

Jaringan Media

CNN Indonesia
CNBC Indonesia
Haibunda
Insertlive
Beautynesia
Female Daily

❎


Baca artikel detiknews, "51 Eks Anggota DPRD Kuansing Balikin Lebih Bayar Insentif Rp 906 Juta" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5883047/51-eks-anggota-dprd-kuansing-balikin-lebih-bayar-insentif-rp-906-juta.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

51 Eks Anggota DPRD Kuansing Balikin Lebih Bayar Insentif Rp 906 Juta
Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 04 Jan 2022 09:32 WIB
1 komentar
SHARE
URL telah disalin
Kajari Kuansing, Hadiman (dok. Istimewa)
Foto: Kajari Kuansing, Hadiman (dok. Istimewa)
Pekanbaru -

Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mengatakan ada 51 dari total 54 mantan anggota DPRD Kuansing yang telah mengembalikan kelebihan bayar insentif. Total duit yang dikembalikan berjumlah Rp 906 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman, mengatakan dana dikembalikan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. Pengembalian dilakukan setelah ada laporan kelebihan bayar dari BPK Perwakilan Provinsi Riau.

"Jumlah kelebihan bayar berdasarkan dari perhitungan BPK. Nama-nama kami dapat dari Sekretaris Dewan di DPRD Kuansing," kata Hadiman kepada wartawan, Selasa (4/1/2021).
Baca juga:
Insentif 54 Anggota-Eks DPRD Kelebihan Rp 976 Juta, Baru Kembali Rp 305 Juta

Hadiman mengatakan ada 54 nama yang menerima kelebihan bayar tunjangan rumah dinas dari DPRD Kuansing. Dari jumlah itu, tersisa tiga orang lagi yang belum mengembalikan.

"Dari data kita sampai pagi ini dana sudah dikembalikan sekitar Rp 906 juta. Ada tiga orang lagi belum mengembalikan, mereka anggota DPRD periode 2014-2019," ujar Hadiman.

Dari tiga nama tersebut, satu di antaranya adalah AM yang sudah meninggal dunia. Sedangkan dua nama lain, AS dan M akan dipanggil pada Rabu (5/1).

"Untuk yang sudah meninggal tetap nanti kami sampaikan ke ahli waris untuk bisa dikembalikan. Sementara untuk dua orang lagi besok kami panggil," katanya.
Baca juga:
Insentif Kelebihan Rp 976 Juta, Anggota DPRD di Riau Baru Balikin Rp 250 Juta

Selain tiga mantan anggota DPRD, ada juga satu orang anggota DPRD Kuansing aktif yang belum mengembalikan penuh. Anggota berinisial ST itu dapat kelebihan bayar Rp 30 juta dan baru dikembalikan Rp 11 juta.

Hadiman mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemda dan BPK atas kelebihan bayar uang tunjangan rumah dinas. Dia meminta para mantan dan anggota DPRD mengembalikan dana dalam tempo 3 bulan.

"Sejak awal kami dapat data dari BPK ini langsung ditindaklanjuti. Bersyukur para anggota dan mantan anggota DPRD juga menyadari dan mau mengembalikan ke negara," katanya.

Baca artikel detiknews, "51 Eks Anggota DPRD Kuansing Balikin Lebih Bayar Insentif Rp 906 Juta" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5883047/51-eks-anggota-dprd-kuansing-balikin-lebih-bayar-insentif-rp-906-juta.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

51 Eks Anggota DPRD Kuansing Balikin Lebih Bayar Insentif Rp 906 Juta
Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 04 Jan 2022 09:32 WIB
1 komentar
SHARE
URL telah disalin
Kajari Kuansing, Hadiman (dok. Istimewa)
Foto: Kajari Kuansing, Hadiman (dok. Istimewa)
Pekanbaru -

Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mengatakan ada 51 dari total 54 mantan anggota DPRD Kuansing yang telah mengembalikan kelebihan bayar insentif. Total duit yang dikembalikan berjumlah Rp 906 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman, mengatakan dana dikembalikan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. Pengembalian dilakukan setelah ada laporan kelebihan bayar dari BPK Perwakilan Provinsi Riau.

"Jumlah kelebihan bayar berdasarkan dari perhitungan BPK. Nama-nama kami dapat dari Sekretaris Dewan di DPRD Kuansing," kata Hadiman kepada wartawan, Selasa (4/1/2021).
Baca juga:
Insentif 54 Anggota-Eks DPRD Kelebihan Rp 976 Juta, Baru Kembali Rp 305 Juta

Hadiman mengatakan ada 54 nama yang menerima kelebihan bayar tunjangan rumah dinas dari DPRD Kuansing. Dari jumlah itu, tersisa tiga orang lagi yang belum mengembalikan.

"Dari data kita sampai pagi ini dana sudah dikembalikan sekitar Rp 906 juta. Ada tiga orang lagi belum mengembalikan, mereka anggota DPRD periode 2014-2019," ujar Hadiman.

Dari tiga nama tersebut, satu di antaranya adalah AM yang sudah meninggal dunia. Sedangkan dua nama lain, AS dan M akan dipanggil pada Rabu (5/1).

"Untuk yang sudah meninggal tetap nanti kami sampaikan ke ahli waris untuk bisa dikembalikan. Sementara untuk dua orang lagi besok kami panggil," katanya.
Baca juga:
Insentif Kelebihan Rp 976 Juta, Anggota DPRD di Riau Baru Balikin Rp 250 Juta

Selain tiga mantan anggota DPRD, ada juga satu orang anggota DPRD Kuansing aktif yang belum mengembalikan penuh. Anggota berinisial ST itu dapat kelebihan bayar Rp 30 juta dan baru dikembalikan Rp 11 juta.

Hadiman mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemda dan BPK atas kelebihan bayar uang tunjangan rumah dinas. Dia meminta para mantan dan anggota DPRD mengembalikan dana dalam tempo 3 bulan.

"Sejak awal kami dapat data dari BPK ini langsung ditindaklanjuti. Bersyukur para anggota dan mantan anggota DPRD juga menyadari dan mau mengembalikan ke negara," katanya.

Baca artikel detiknews, "51 Eks Anggota DPRD Kuansing Balikin Lebih Bayar Insentif Rp 906 Juta" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5883047/51-eks-anggota-dprd-kuansing-balikin-lebih-bayar-insentif-rp-906-juta.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

51 Eks Anggota DPRD Kuansing Balikin Lebih Bayar Insentif Rp 906 Juta
Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 04 Jan 2022 09:32 WIB
1 komentar
SHARE
URL telah disalin
Kajari Kuansing, Hadiman (dok. Istimewa)
Foto: Kajari Kuansing, Hadiman (dok. Istimewa)
Pekanbaru -

Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mengatakan ada 51 dari total 54 mantan anggota DPRD Kuansing yang telah mengembalikan kelebihan bayar insentif. Total duit yang dikembalikan berjumlah Rp 906 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman, mengatakan dana dikembalikan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. Pengembalian dilakukan setelah ada laporan kelebihan bayar dari BPK Perwakilan Provinsi Riau.

"Jumlah kelebihan bayar berdasarkan dari perhitungan BPK. Nama-nama kami dapat dari Sekretaris Dewan di DPRD Kuansing," kata Hadiman kepada wartawan, Selasa (4/1/2021).
Baca juga:
Insentif 54 Anggota-Eks DPRD Kelebihan Rp 976 Juta, Baru Kembali Rp 305 Juta

Hadiman mengatakan ada 54 nama yang menerima kelebihan bayar tunjangan rumah dinas dari DPRD Kuansing. Dari jumlah itu, tersisa tiga orang lagi yang belum mengembalikan.

"Dari data kita sampai pagi ini dana sudah dikembalikan sekitar Rp 906 juta. Ada tiga orang lagi belum mengembalikan, mereka anggota DPRD periode 2014-2019," ujar Hadiman.

Dari tiga nama tersebut, satu di antaranya adalah AM yang sudah meninggal dunia. Sedangkan dua nama lain, AS dan M akan dipanggil pada Rabu (5/1).

"Untuk yang sudah meninggal tetap nanti kami sampaikan ke ahli waris untuk bisa dikembalikan. Sementara untuk dua orang lagi besok kami panggil," katanya.
Baca juga:
Insentif Kelebihan Rp 976 Juta, Anggota DPRD di Riau Baru Balikin Rp 250 Juta

Selain tiga mantan anggota DPRD, ada juga satu orang anggota DPRD Kuansing aktif yang belum mengembalikan penuh. Anggota berinisial ST itu dapat kelebihan bayar Rp 30 juta dan baru dikembalikan Rp 11 juta.

Hadiman mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemda dan BPK atas kelebihan bayar uang tunjangan rumah dinas. Dia meminta para mantan dan anggota DPRD mengembalikan dana dalam tempo 3 bulan.

"Sejak awal kami dapat data dari BPK ini langsung ditindaklanjuti. Bersyukur para anggota dan mantan anggota DPRD juga menyadari dan mau mengembalikan ke negara," katanya.

Baca artikel detiknews, "51 Eks Anggota DPRD Kuansing Balikin Lebih Bayar Insentif Rp 906 Juta" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5883047/51-eks-anggota-dprd-kuansing-balikin-lebih-bayar-insentif-rp-906-juta.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

51 Eks Anggota DPRD Kuansing Balikin Lebih Bayar Insentif Rp 906 Juta
Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 04 Jan 2022 09:32 WIB
1 komentar
SHARE
URL telah disalin
Kajari Kuansing, Hadiman (dok. Istimewa)
Foto: Kajari Kuansing, Hadiman (dok. Istimewa)
Pekanbaru -

Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mengatakan ada 51 dari total 54 mantan anggota DPRD Kuansing yang telah mengembalikan kelebihan bayar insentif. Total duit yang dikembalikan berjumlah Rp 906 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman, mengatakan dana dikembalikan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. Pengembalian dilakukan setelah ada laporan kelebihan bayar dari BPK Perwakilan Provinsi Riau.

"Jumlah kelebihan bayar berdasarkan dari perhitungan BPK. Nama-nama kami dapat dari Sekretaris Dewan di DPRD Kuansing," kata Hadiman kepada wartawan, Selasa (4/1/2021).
Baca juga:
Insentif 54 Anggota-Eks DPRD Kelebihan Rp 976 Juta, Baru Kembali Rp 305 Juta

Hadiman mengatakan ada 54 nama yang menerima kelebihan bayar tunjangan rumah dinas dari DPRD Kuansing. Dari jumlah itu, tersisa tiga orang lagi yang belum mengembalikan.

"Dari data kita sampai pagi ini dana sudah dikembalikan sekitar Rp 906 juta. Ada tiga orang lagi belum mengembalikan, mereka anggota DPRD periode 2014-2019," ujar Hadiman.

Dari tiga nama tersebut, satu di antaranya adalah AM yang sudah meninggal dunia. Sedangkan dua nama lain, AS dan M akan dipanggil pada Rabu (5/1).

"Untuk yang sudah meninggal tetap nanti kami sampaikan ke ahli waris untuk bisa dikembalikan. Sementara untuk dua orang lagi besok kami panggil," katanya.
Baca juga:
Insentif Kelebihan Rp 976 Juta, Anggota DPRD di Riau Baru Balikin Rp 250 Juta

Selain tiga mantan anggota DPRD, ada juga satu orang anggota DPRD Kuansing aktif yang belum mengembalikan penuh. Anggota berinisial ST itu dapat kelebihan bayar Rp 30 juta dan baru dikembalikan Rp 11 juta.

Hadiman mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemda dan BPK atas kelebihan bayar uang tunjangan rumah dinas. Dia meminta para mantan dan anggota DPRD mengembalikan dana dalam tempo 3 bulan.

"Sejak awal kami dapat data dari BPK ini langsung ditindaklanjuti. Bersyukur para anggota dan mantan anggota DPRD juga menyadari dan mau mengembalikan ke negara," katanya.

Baca artikel detiknews, "51 Eks Anggota DPRD Kuansing Balikin Lebih Bayar Insentif Rp 906 Juta" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5883047/51-eks-anggota-dprd-kuansing-balikin-lebih-bayar-insentif-rp-906-juta.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Berita Lainnya

Index