Iniriau.com, INHU - Dua orang pengedar narkotika jenis sahu berhasil diringkus Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu.Dari kedua pengedar SDR alias Mandor (56) warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dan AT alias Gondrong (41) juga warga Kelurahan Pangakalan Kasai, polisi berhasil mengamankan 4 gram sabu. Dua pria ini diamankan Senin (27/12/2021) pada waktu dan tempat yang berbeda.
Menurut Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, pengungkapan kasus ini bermula ketika personel Satres Narkoba Polres Inhu, Rabu (27)12/2021) siang mendapat informasi tentang jika kerap terjadi transaksi narkoba dijalan poros perkebunan kelapa sawit milik PT Mega Nusa Inti Sawit (MNSI). Tepatnya wilayah Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida.
Tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhu langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan. Ketika penyelidikan itu, muncul nama, SDR alias Mandor yang sering melakukan penyelidikan. Tim memburu Mandor, hingga akhirnya sekitar pukul 15.30 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang diduga Mandor berdiri dipinggir jalan poros perkebunan kelapa sawit seperti sedang menunggu seseorang.
" Ternyata benar, laki-laki paruh baya itu mengaku SDR alias Mandor. Saat digeledah, ditemukan 3 paket sabu-sabu yang diselipkan pada tunggul kelapa sawit tak jauh dari tempat dia berdiri, sabu itu akan dijual pada pelanggannya." Ujar Aipda Misran, Selasa, (4/1/2022).
Selanjutnya polisi menggeledah rumahnya. Dan kembali ditemukan 1 botol plastik di sofa ruang tamu rumah Mandor berisi 9 paket sabu-sabu.
" Jadi total BB narkoba yang diamankan dari Mandor sebanyak 12 paket. Kami juga menyita barang bukti lainnya seperti 2 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi serta botol tempat menyimpan sabu." Imbuhnya lagi.
Setelah diinterogasi, Mandor mengaku jika mendapatkan sabu dari AT alias Gondrong. Tim segera memburu Gondrong, pada pukul 16.00 WIB, Gondrong berhasil diamankan dirumahnya. Dari Gondrong, tim menemukan 1 kotak rokok berisi 2 paket sabu terselip di dinding kandang ayam. Selain sabu siap edar seberat kotor 1,69 gram, polisi juga mengamankan 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi. Serta kotak rokok dan timah pembungkus sabu-sabu.
Gondrong mengaku sabu-sabu itu didapat dari kenalannya, tim juga memburu kenalan Gondrong, namun tidak berhasil ditemukan, tapi nama dan identitasnya sudah dikantongi, bahkan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu.**