Kasatpol PP Riau dan Jambi Teken PKS Tentang Penegakan Perda

Kasatpol PP Riau dan Jambi Teken PKS Tentang Penegakan Perda
Kepala Satpol PP provinsi Riau Hadi Penandio, dan Kepala Satpol PP provinsi Jambi, Aguscik Andi

Iniriau.com, PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) provinsi Riau lakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Satpol PP Provinsi Jambi. PKS ini yakni tentang penegakan Peraturan (Perda) Peraturan Kepala Daerah (Perkada), pelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), serta Pelindungan Masyarakat (Linmas) di wilayah perbatasan.

Penandatanganan PKS ini ditandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP provinsi Riau Hadi Penandio, dan Kepala Satpol PP provinsi Jambi, Aguscik Andi. Penandatangan PKS ini dilakukan  di Kantor Gubernur Jambi, Kamis (6/1/22). Kepala Satpol PP provinsi Riau, Hadi Penandio mengatakan, tujuan PKS ini adalah untuk mengoptimalkan efektivitas pelaksanaan penegakan Peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Kemudian, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di wilayah perbatasan Provinsi Riau dengan Provinsi Jambi.

" Ruang lingkup PKS ini meliputi pertukaran informasi dan data, penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Selain itu juga penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat, sosialisasi, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi," ujarnya.

Dijelaskan Hadi, pelaksanaan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dilakukan melalui operasi gabungan, patroli terpadu, tindakan preventif dan penindakan.

" Masa berlaku perjanjian kerja sama ini selama tiga tahun terhitung sejak ditandatangani oleh para pihak," tandas Hadi Penandio.**

Berita Lainnya

Index