Iniriau.com, KAMPAR - Tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir. Tiga pelaku inisial AM (28) , GS alias DI (19), dan ES (18) di Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir, Senin (10/1/2022).
Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi S.H. MH, mengatakan, peristiwa berawal Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 13.30 Wib. Anggota Satpam kebun Naga Sakti patroli di Blok F 47 DIV III kebun Naga Sakti. Petugas melihat ada 2 Orang yang sedang mengutip berondolan kemudian dimasukkan kedalam karung goni. Satpam tersebut langsung melakukan pengejaran dan menangkap 2 orang pelaku. Setelah menangkap di lakukan interograsi pada pelaku DI. Ia mengaku telah mengambil berondolan kepala sawit dari perkebunan PT. Buana Wira Lestari Mas.
Namun saat menunggu armada Patroli milik PT.Buana Wira Lestari Mas, tiba tiba datang 5 orang yang tidak dikenal membawa parang, gancu, serta sebilah egrek. Mereka kemudian menyerang Satpam PT. Buana Wira Lestari Mas. Satpam tersebut lari menyelamatkan diri. Kemudian pelaku pencurian berondolan kelapa sawit dan temannya berhasil melarikan diri.
" Atas kejadian tersebut PT. Buana Wira Lestari Mas merasa dirugikan kemudian melaporkan ke Polsek Tapung Hilir guna penyelidikan lebih lanjut." Ujar Iptu Aprinaldi, Senin, (10/1/2022).
Menindaklanjuti laporan tersebut, senin (10/1/2022) pukul 15.00 wib, Kanit Resktim beserta anggota melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian berondolan kelapa sawit. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berada di Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir sekira pukul 15.30 wib, Tim Unit Reskrim Polsek langsung melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yang di duga Pelaku Curat.
" Tiga o pelaku AM (28) dkk mengakui telah melakukan pencurian berondolan kelapa sawit milik PT. Buana Wira Lestari Mas." Ujar Kapolsek Tapung Hilir ini.
Dari Penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 16 karung berondolan kelapa sawit seberat lebih kurang 700 kg, 1 gancu, 1 parang Egrek, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam yang di gunakan pelaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 4 Jo Pasal 362 KUH.Pidana, dengan kurungan maksimal 5 tahun.**