Berusaha Kabur, Dua Pelaku Sodomi dan Pembunuhan di Dor Polisi

Berusaha Kabur, Dua Pelaku Sodomi dan Pembunuhan di Dor Polisi
Berhasil dibekuk Tim Reskrim Polres (Istimewa)

Iniriau.com, BENGKALIS - Dua orang yang diduga pelaku sodomi dan pembunuhan di Bengkalis berhasil dibekuk Tim Reskrim Polres Bengkalis pada, Kamis (30/12/2021) lalu. Mereka yaitu M alias Boy (41) dan IPT (19) warga Lubuk Ampolu, Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah, Sumut. Mereka melakukan pembunuhan pada korbannya FZ (laki-laki remaja).

Dimana jasad lelaki malang ini  ditemukan di perairan pantai Muara Sungai Mumbul, Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis pada 22 desember 2021 lalu. Terungkapnya pelaku sodomi dan pembunuhan ini saat Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko SIK didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi,  melakukan pres rilis Senin (24/1/2022). Menurut Kapolres, tersangka M dan IPT sempat kabur ke daerah Jambi. Namun berhasil diringkus saat sedang berada di rumah saudaranya di Jalan Lintas Timur Km 123 Desa Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

" Pelaku sodomi dan pembunuhan ini sudah kami tangkap. Karena berusaha kabur, mereka kami lumpuhkan dengan timah panas,"  ujar Kapolres.

Saat diintrogasi ke dua pelaku mengakui perbuatannya  membunuh dan menyodomi sebelum korban meninggal, kemudian korban dibuang ke laut. Pembunuhan bermula saat kedua pelaku dan korban kabur dari PT MMJ Rupat Utara karena gaji kecil. Namun sebelum kabur, pelaku sempat mencuri handphone milik mandor perusahaan.

Sebelum korban tewas bersama dua rekan lainnya, sempat menemui nelayan yang sedang memperbaiki jaring ikan di atas kapal. Pada saat itu korban bersama kedua rekannya ingin meminta tolong untuk mengantarkan korban dan rekannya ke Dumai. Namun nelayan menolaknya karena sibuk memperbaiki jaring. Akhirnya ketiganya cekcok, karena korban ingin kembali lagi ke perusahaan dan kedua tersangka tidak membolehkan.

" Disinilah pelaku menganiaya korban, karena  korban ada membawa barang berharga berupa handphone dan uang. Dalam keadaan korban sakarat, satu pelaku bernisial M alias Boy sempat menyodomi korban dan akhirnya dibuang kelaut." Beber Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi.

Kemudian  kedua pelaku  kabur dan ke Jambi tepatnya di Kecamatan Tungkal Ulu. Namun keduanya sudah berhasil diringkus dengan berkoordinasi dengan Polsek Tungkal Ulu dan Polsek Merlung Polres Tanjung Jabu Barat, Polda Jambi.

" Kedua tersangka saat ini kami tahan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya. Kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP jo 338 KUHPindana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,’’ ujarnya.**

Berita Lainnya

Index