Iniriau.com, KAMPAR - Untuk mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan RSUD Bangkinang lanjutan Tahap III Anggaran 2019, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, menggeledah kantor KONI Kabupaten Kampar dan kediaman Ketua KONI, Surya Dermawan Jumat (4/2/2022) sore. Aspidsus Kejati Riau, Tri Joko melalui Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah mengatakan, penggeledahan tersebut sesuai dengan surat yang diterbitkan Pengadilan Negri (PN) Bangkinang, dengan nomor: print -05/ L. 4.5/01/2022 tanggal 31 januari 2022 dan penetapan pengadilan negeri bangkinang nomor: 25 / Pen. Pid/2022/PN Bkn tanggal 3 februari 2022.
" Kami menggeledah dua tempat. Pertama ruang kerja Ketua KONI dan Kediaman tersangka Surya Dermawan yang berada di Bangkinang Kota," terang Rizky Rahmatullah, Jumat (4/2/2022). Saat penggeledahan Kejati Riau didampingi dan disaksikan oleh Lurah, Ketua RW dan Ketua RT setempat serta perwakilan keluarga tersangka SD. Dari penggeledahan itu, Tim Pidsus Kejati Riau menemukan dokumen terkait kegiatan pembangunan RSUD Bangkinang. Dokumen tersebut ditemukan di kamar pribadi milik tersangka SD.
" Dokumen yang ditemukan berupa dukungan pelaksanaan pekerjaan dari beberapa perusahaan yang sama dengan dokumen yg digunakan PT Gemilang Utama Alen untuk pelelangan pelaksanaan." Imbuh Rizky. Dalam kasus korupsi Pembangunan RSUD Bangkinang lanjutan Tahap III Anggaran 2019 ini Kejati Riau sudah menetapkan 4 orang tersangka. Diantaranya Emrizal selaku Project Manager, pada pembangunan ruang instalasi rawat inap (irna) tahap III RSUD Bangkinang. Kemudian Ketua KONI Kampar, Surya Dermawan, yang pengatur proyek pemenangan lelang sekaligus pelaksana pekerjaan di belakang layar.
Ketiga MYS selaku pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan ini. Kemudian ada RA Team leader pada managemen konstruksi (pengawas). Pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Dimana Pagu anggaran sebesar Rp 46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp 46.492.675.038. Namun perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8.045.031.044,14. Hal ini setelah dilakukan Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.**