Terekam CCTV, Pelaku Pembakar Rumah di Rengat Diringkus Polres Inhu

Terekam CCTV, Pelaku Pembakar Rumah di Rengat Diringkus Polres Inhu
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, INHU -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu, berhasil meringkus pelaku pembakar rumah warga. Dalam penangkapan ini polisi  juga mengamankan seorang Narapidana (Napi) yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Rengat.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan, pelaku pembakar rumah inisial SBN (36) merupakan warga Desa Kampung Pulau Kecamatan Rengat. Sementara Mulyadi Napi Rutan Rengat dengan kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) kabur pada tahun 2010 lalu. Mereka diamankan Minggu 6 Januari 2022 pada waktu dan tempat yang berbeda.

Menurut Misran, pembakaran rumah tersebut terjadi Kamis 25 September 202 lalu. Hal ini dilaporkan  Sutikno (49) warga Desa Kampung Pulau Kecamatan Rengat. Sutikno melaporkan adanya seseorang yang membakar rumahnya. Beruntung cepat diketahui istrinya. Sehingga yang terbakar hanya pintu samping rusak bekas terbakar.

" Dari rekaman CCTV di Rumah korban, terlihat seorang pria yang sengaja membakar pintu rumah mereka. Hal ini langsung dilaporkan pada Polres Inhu,"Ujar Misran , Senin (7/2/2022). Unit Reskrim Polres Inhu langsung melakukan terus penyelidikan. Namun baru Sabtu 5 Februari 2022, tim mendapat informasi jika pelaku bersembunyi disebuah pondok kebun seberang sungai Indragiri wilayah Desa Kuantan Babu (Kuba) Kecamatan Rengat.

Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Inhu turun kelapangan untuk penyelidikan dan meringkus pelaku. Tim tiba dipondok kebun Minggu 6 Februari 2022 pukul 01.15 WIB. Namun tidak menemukan SBN pelaku Pembakaran. Tim justru menemukan 2 orang laki-laki yang mengaku bernama Mulyadi dan Afrizal, keduanya merupakan teman SBN." Imbuh Misran.

" Teman SBN bernama  Mulyadi merupakan Napi kasus Curat yang kabur dari Rutan Rengat pada tahun 2010 lalu, yang bersangkutan langsung kami amankan." Kata Misran lagu.

Kedua orang tersebut dibawa  ke Polres Inhu untuk di interogasi. Dari pengakuan mereka, SBN berada dirumah Afrizal Desa Kampung Pulau. Tim langsung menuju rumah Afrizal di Desa Kampung Pulau. Sekitar  pukul 02.15 WIB mengamankan SBN dirumah Afrizal. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) dari tangan SBN, yakni sebilah senjata tajam berupa pisau dan sepeda motor jenis Honda Astrea Grand yang digunakan pelaku ketika membakar rumah korban. SBN digelandang ke Mapolres Inhu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan.

" Pelaku mengaku sengaja membakar rumah korban karena sakit hati dan tidak terima karena korban memasang dengan patok tanah dekat lapangan bola kaki Desa Kampung Pulau," katanya. Sedangkan Mulyadi, Napi Rutan Rengat yang kabur, Senin 7 Februari  2022 pagi telah diserahkan pada Rutan Rengat untuk menjalani lagi masa hukumannya.**

Berita Lainnya

Index