Miliki 35,93 Gram Ganja Siap Edar, Dua Remaja di Kuansing Diciduk Polisi

Miliki 35,93 Gram Ganja Siap Edar, Dua Remaja di Kuansing Diciduk Polisi
Pelaku Narkoba berhasil ditangkap (Ist)

Iniriau.com, KUANSING - Dua pelaku narkoba berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Singingi Hilir. Dua tersangka berinisial RS (19 ) Als R Bin E, dan AZM (19) ditangkap didua lokasi berbeda di Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (8/2/2022).

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.IK M.Si melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Waras Wahyudi, SH, mengatakan penangkapan dua pelaku narkoba jenis ganja kering ini ditangkap atas informasi warga.

" Berdasarkan informasi warga, dua pelaku ganja ini berhasil kami tangkap." AKP Waras Wahyudi, SH, Selasa (8/2/22).

Saat penggeledahan terhadap RS sekitar pukul 12.00 wib, di temukan dalam saku celana 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering. Penyelidikan dilanjutkan  dengan pengembangan terhadap tersangka inisial RS. Disini polisi  mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial AZM (19) Als Z Bin W dirumahnya, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir sekitar pukul 13.00 wib.

" Saat penggeledahan pada AZM yang disaksikan Kepala Dusun Desa Sungai Buluh,  ditemukan diatas kasur 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering." Imbuh Kapolsek Singingi Hilir. Selanjutnya juga ditemukan dalam bungkus rokok sampurna 2 (dua) paket narkotika jenis daun ganja kering. Dalam dompet 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering, dan dalam kantong celana 1 (satu) paket plastik bening narkotika jenis daun ganja kering.

Barang Bukti yang diamankan, katanya, antara lain yaitu, 10 (sepuluh) paket kertas padi, 1 (satu) bungkus plastik bening narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 35.93 gram, 1 (satu) unit sepeda motor NMAX dengan nopol BM 4627 XS, 2 (dua) unit Hp  Vivo Y12 warna biru, dan HP Samsung A10S warna hitam. 1 (satu) kotak paper  Royo, 1 (satu) buah gunting. 7 (tujuh) lembar kertas padi sudah dipotong-potong, dan satu lembar kertas padi utuh. Selanjutnya, kedua tersangka beserta Barang Bukti dibawah ke Mapolsek untuk dilakukan proses hukum.**

Berita Lainnya

Index