Razia di Inhu, Tim Gabungan Tilang 73 Truk ODOL

Razia di Inhu, Tim Gabungan Tilang 73 Truk ODOL
Razia truk ODOL di Riau (foto: internet)

Iniriau.com, INHU - Tim gabungan kembali melakukan razia truk Over Dimensi Over Load (ODOL). Kali ini Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, BPTD wilayah IV, Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, dan Denpom TNI AD, melakukan razia di Jalan Napal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu (9/2/2022).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Provinsi Riau, Suardi mengatakan, dalam razia yang pertama digelar dalam tahun 2022 ini,  sebanyak 73 kendaraan berhasil ditilang. Mereka melakukan pelanggaran pasal 288 Undang-Undang Lalulintas yakni mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, truk gandengan dan truk tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala.

" Pada razia perdana ini tim gabungan berhasil menjaring sebanyak 73 unit kendaraan yang terindikasi Over Dimensi Over Load (ODOL). Truk yang terjaring ini selain pasal 288 Undang-Undang Lalulintas, juga melanggar pasal 307 tentang angkutan umum yang tidak memenuhi ketentuan tata cara pemuatan." katanya.

Dimana rincian kendaraan yang ditilang yaitu penilangan SIM sebanyak 6 unit, STNK 57 unit, buku uji 12 unit, pencabutan buku uji 8 unit dan surat normalisasi yang dikeluarkan sebanyak 11 unit.

" Kegiatan ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun mendatang, karena tahun lalu kegiatan serupa juga sudah kami lakukan. Sebab truk ODOL tersebut membawa beban melebihi kapasitas sehingga jalan cepat rusak," ujarnya.**

Berita Lainnya

Index