Iniriau.com, KUANSING - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan alokasi 40% dana desa untuk bantuan langsung tunai merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di desa terutama dimasa pandemi saat ini. Kendati demikian penggunaan 40% dana desa untuk BLT tersebut tetap tergantung kondisi di masing-masing desa.
Tentunya, dengan adanya Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa sangat membantu perekonomian masyarakat, terutama masyarakat yang kurang mampu. Meskipun secara mekanisme, BLT DD bisa di silpakan namun ada sanksi yang harus diterima oleh Desa tersebut. Dimana jika Desa tersebut tidak membagikan BLT DD tahun 2021 tidak cukup 12 bulan maka DD reguler nya pada tahun 2021 akan di potong sebanyak 50 persen.
Hal demikian, terjadi di Desa Pulau Busuk Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, yang mana Desa tersebut meng silpakan BLT DD tahun 2021 dan dibagikan pada tahun 2022 dengan alasan arahan Plt Bupati Kuantan Singingi Suhardiman serta Camat Inuman Arifin.
Dikatakannya, Plt Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby serta Camat Inuman Arifin, memberi arahan vaksin untuk Desa Pulau Busuk belum mencapai 70 persen.
Padahal hal itu tidak menjadi syarat mutlak bagi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tersebut.
" Kami mengikuti intruksi dari pimpinan pak, " Jawab Kepala Desa Pulau Busuk Mahyudin saat dikonfirmasi wartawan, Jum,at (18/02/2022).
Sementara itu, saat dikonfirmasi Camat Inuman Arifin terkait di silpakan BLT DD tahun 2021 tersebut oleh media, tidak memberikan tanggapan tentang hal itu. Namun, dirinya hanya memberikan tanggapan bahwa Desa Pulau Busuk tersebut ada keterlambatan progres nya terkait permasalahan lama.
" Sebab kan Pulau Busuk terlambat progres nya terkait permasalahan lama, nanti salah pula ngasih infonya" Ujarnya singkat.**