Iniriau.com, PEKANBARU - Kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru yang hanya membenarkan peserta didik yang sudah divaksin bisa melakukan Pembelajaran Tatap Muka diluruskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau H Kamsol. Pasalnya kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran bernomor 420/Disdik.Sekretaris.1/00526/2022 itu ditujukan kepada Kepala TK hingga SMP menjadi pro dan kontra ditengah masyarakat.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Riau Kamsol, tidak ada aturan yang mewajibkan anak didik harus vaksin baru boleh masuk sekolah.
“ Vaksin bagi anak-anak SD dan SMP hanya anjuran. Tidak ada kewajiban," jelas Kamsol. Namun, apabila anak-anak takut ke sekolah dapat mengikuti proses belajar dari rumah secara daring.
Sebelumnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menerbitkan aturan terkait aktivitas belajar di masa pandemi Covid-19. Dimana, bagi anak yang belum divaksin, maka hanya diperbolehkan belajar secara online atau dalam jaringan (daring) dan tak bisa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Hal ini menjadi pro dan kontra bagi orang tua murid.**