Ditanya Aturan Pengeras Suara, Menag Analogikan Suara Gonggongan Anjing

Ditanya Aturan Pengeras Suara, Menag Analogikan Suara Gonggongan Anjing
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas- (foto: internet)

Iniriau.com, PEKANBARU - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas tetap bersikukuh dengan keputusan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Menurutnya, penggunaan speaker atau pengeras suara di masjid dan mushala tidak boleh mengganggu. Mengganggu yang dimaksud Menag, ketentraman warga yang bukan beragama Islam.

" Kita tidak melarang umat Islam untuk menggunakan speaker atau pengeras suara di Masjid, akan tetapi penggunaannya ini perlu di atur. Dan jangan sampai mengganggu ketentraman umat yang beda keyakinanan dengan kita (muslim)." Kata Menag, di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Rabu (23/2/22).

Menag Yaqut lantas menganalogikan ada suara anjing yang menggongong di komplek perumahan secara bersamaan dengan keras.  Suara itu dianggap akan mengganggu bagi yang mendengar.

" Toa Masjid dalam sehari itukan berbunyi lima kali secara bersamaan dan keras, jadi itu rasanya bagaimana. Sederhananya, misalkan, ada tetangga kita di komplek yang pelihara anjing, terus anjingnya itu menggonggong secara bersamaan kitanya terganggu tidak." Ujar Menag. Karena Itu, Menag meminta agar tidak mengganggu bagi yang lain, penggunaan pengeras suara di mesjid, mushala harus diatur.

" Artinya, suara-suara apapun itu, harus kita atur. Supaya tidak menjadi gangguan terhadap orang lain, dan penggunaan toa ataupun speaker yang dipergunakan untuk wasilah siar juga tetap bisa digunakan dan silahkan dilaksanakan tanpa mengganggu." Ungkap Yaqut.**

Berita Lainnya

Index