Achmad: Berpotensi Gaduh, SE Aturan Pengeras Suara Masjid Sebaiknya Ditinjau Ulang

Achmad: Berpotensi Gaduh, SE Aturan Pengeras Suara Masjid Sebaiknya Ditinjau Ulang
Anggota DPR RI Achmad, M. Si - (foto: istimewa)

iniriau.com,Jakarta, Menanggapi SE yag dikeluarkan Menag Yaqut Cholil Qoumas soal aturan pengeras suara di masjid dan mushala, Anggota DPR RI Achmad, M. Si, Kamis (24/2) mengatakan bahwa sangat berlebihan jika suara adzan yang begitu indah dan bermakna sebagai panggilan waktu salat bagi umat muslim, dinilai mengganggu ketentraman warga non muslim.

Achmad mengatakan suara adzan selama ini sudah menjadi semacam budaya bagi masyarakat di Indonesia, yang dikumandangkan dari masjid dan mushola sebanyak lima kali sehari, dengan durasi hanya satu menit lebih.

"Suara adzan tidak bisa disamakan dengan suara apapun, apa lagi dianggap sebagai suara yang menganggu," ujar politisi Demokrat ini.

Lebih dari pengingat waktu salat, suara adzan bisa disebut sebagai kearifan dan cagar budaya dalam hidup bertoleransi antar ummat beragama di Indonesia.

" Di tengah keberagaman agama yang kita miliki, saya mengajak kepada semua pihak untuk memaknai toleransi dengan baik. Mari kita pertebal semangat persatuan, saling menghormati dan saling menghargai sesama anak bangsa dan juga antar umat beragama," himbau Achmad.

Terkait pernyataan Menag Yaqut  yang menganalogikan suara gonggongan anjing yang juga bisa mengganggu masyarakat, Achmad menilai pernyataan itu sangat tidak tepat. Achmad mengingatkan para pembantu presiden agar  hati-hati dalam berkomentar, terutama menyangkut  masalah agama yang sangat sensitif.

"Sekali lagi, suara adzan dan sejenisnya di masjid dan mushala adalah  panggilan untuk beribadah, tak patut dibandingkan dengan suara apapun, apalagi suara binatang. Pejabat publik mestinya wise dan sejuk dalam mengeluarkan stetmen, jangan sampai menimbulkan gaduh," ujar Anggota Komisi VIII DPR RI ini.

Achmad mengajak semua pihak untuk memahami makna toleransi dalam kemajemukan agama di Indonesia dengan baik, agar tidak menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.

"Indonesia negara berpenduduk mayoritas muslim. Apa salahnya menghormati apa-apa yang menjadi kebiasaan umat muslim. Begitu juga sebaliknya, kita umat muslim juga harus menghargai ibadah-ibadah warga non muslim. Itu namanya toleransi," jelas Achmad.

Lebih jauh, Achmad meminta SE aturan pengeras suara di masjid dan mushala ditinjau ulang. Ia meminta menag fokus membantu dan meringankan tugas-tugas presiden, jangan justru memancing kegaduhan dengan stetmen yang tidak tepat.

"Saya minta SE itu ditinjau ulang. Serahkan kebijakan ini pada level bawah dan sesuaikan dengan keadaan di lapangan," saran mantan bupati Rohul ini.

Berita Lainnya

Index