Iniriau.com, KAMPAR - Tim TEMBAK Polres Kampar dan Yustisi Kampar kembali melakukan penertiban penyakit masyarakat ( Pekat) di cafe dan warung remang - remang yang menjual miras (minuman keras) tanpa izin.
Penertiban dilakukan untuk mengakomodir laporan masyarakat. Tim langsung turun Rabu malam (23/02/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah SP.2 Desa Sukamulya Kecamatan Bangkinang. Operasi Yustisi Pekat ini dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Kampar AKP Ikhwan Widarmono. Tim langsung menuju ke lokasi di Jalan Lintas Bangkinang - Petapahan wilayah Desa Sukamulya.
Rabu (23/2/2022), sekitar pukul 22.00 WIB terlihat ada warung atau kafe milik warga setempat yang masih buka. Kemudian TIM TEMBAK Polres Kampar dan tim Yustisi Kampar memeriksa tempat tersebut dan menemukan 11 botol bir merk Singaraja serta satu ember Tuak yang dijual di warung tersebut. Selain itu petugas juga memergoki 7 orang perempuan pemandu lagu di cafe, serta 8 orang laki-laki, yang merupakan pengunjung cafe.
" Kami mengamankan miras tersebut untuk dimusnahkan. Sedangkan pemilik warung dan 7 orang perempuan pemandu lagu di cafe, 8 orang laki-laki pengunjung cafe diserahkan ke Satpol PP Kampar untuk di tindak lanjuti." Ujar AKP Ikhwan, Kamis (24/2/2022). Sedangkan BB kendaraan R2 sebanyak 5 unit diamankan di Satlantas Polres Kampar. Hal kini untuk memastikan keabsahan identitas kendaraannya .
Polres Kampar secara rutin melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Kampar. Salah satu sasarannya adalah Pekat (penyakit masyarakat) yang di dalamnya juga termasuk miras. Penertiban ini juga melibatkan SH, Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Khairil, SH, Camat Bangkinang Ganda Ade Saputra, S.STP, MSi, Sekretaris Pol PP Kampar Drs. Agustar, MSi.**