Mulai Hari Ini, Harga LPG Rumah Tangga Naik Lagi

Mulai Hari Ini, Harga LPG Rumah Tangga Naik Lagi
Ilustrasi internet

Iniriau.com, JAKARTA -  PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga LPG non subsidi. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 27 Februari 2022.

Harga LPG non subsidi yang berlaku saat ini sekitar Rp: 15.500 per kilogram (kg). Sebelumnya harganya Rp: 11.500/kg, kemudian naik pada Desember 2021 menjadi Rp : 13.500 dan kini naik menjadi Rp: 15.500/kg.

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas. Dia juga menjelaskan kenaikan 2 tahapan dari Desember yang lalu itu dilakukan demi mengurangi beban masyarakat pengguna LPG non subsidi.

" Tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai 775 USD/metrik ton, naik sekitar 21% dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021," jelas Irto dalam keterangan resminya, Minggu (27/2). Ia menjelaskan penyesuaian harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LPG non subsidi. Selain itu harga ini masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN. Sementara untuk LPG subsidi 3 Kg, Irto menyatakan bahwa tidak ada perubahan harga yang berlaku.

" Penyesuaian harga hanya berlaku untuk LPG non subsidi seperti Bright Gas yang biasa dikonsumsi rumah tangga, atau sekitar 6.7% dari total konsumsi LPG nasional per Januari 2022 ini. Untuk LPG subsidi 3 Kg yang porsinya lebih dari 93% tidak mengalami perubahan harga, harga tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, " kata Irto.**

Sumber : CNBC Indonesia

Berita Lainnya

Index